Polemik Honor Rp150 Ribu Relawan Karhutla, Pembayaran Tertunda
Relawan dan petugas berjibaku memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan. Pembayaran honor relawan menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai keterlambatan pencairan. (Foto: ANTARA)
PALEMBANG – Pembayaran honor relawan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan menjadi sorotan setelah sejumlah relawan mengaku belum menerima hak mereka meski telah bertugas selama 15 hari. Mereka mempertanyakan kepastian pembayaran honor sebesar Rp150 ribu per hari yang dijanjikan pemerintah daerah.
Keluhan tersebut disampaikan relawan yang dikerahkan untuk membantu penanganan karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Salah seorang relawan mengaku belum mendapat kejelasan pembayaran, meskipun telah mengikuti operasi pemadaman selama lebih dari dua pekan.
Menanggapi keluhan itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan M. Iqbal Alisyahbana mengatakan pembayaran honor sedang diproses. Ia menjelaskan, pencairan menggunakan anggaran daerah sehingga harus melewati tahapan administrasi.
Iqbal menargetkan pembayaran dapat direalisasikan dalam satu hingga dua hari setelah keterangannya disampaikan pada 14 Oktober 2026. Sebanyak 102 relawan yang terdaftar melalui BPBD Sumsel diketahui dikerahkan untuk membantu pemadaman dan mendukung posko penanganan karhutla di OKI.
Setiap relawan memperoleh alokasi Rp150 ribu per hari untuk honor dan Rp150 ribu per hari untuk uang makan. Dengan masa tugas 15 hari, total alokasi per relawan mencapai Rp4,5 juta, terdiri atas Rp2,25 juta untuk honor dan Rp2,25 juta untuk uang makan.
Persoalan pembayaran honor juga muncul di wilayah lain. Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, DPRD setempat menyoroti keterlambatan pembayaran honor relawan karhutla yang dilaporkan menunggak hampir dua bulan. Pemerintah kota menyatakan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut telah disiapkan melalui APBD Perubahan 2026. Namun, laporan mengenai Palangka Raya menyebut besaran honor yang berbeda, sehingga tidak dapat disamakan dengan skema pembayaran di Sumatera Selatan.
Polemik ini menyoroti pentingnya kepastian pembayaran bagi personel yang membantu penanganan karhutla di lapangan. Di tengah risiko kebakaran dan paparan asap, pemerintah daerah perlu memastikan mekanisme administrasi berjalan transparan agar hak relawan tidak tertunda tanpa kejelasan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : ANTARA News, Tirto, detikKalimantan, detikNews, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, DPRD Kota Pala