Korupsi
Soal Izin Tambang, Eks Bupati Konawe Utara Enam Jam di Cecar KPK

Pasca menggeledah kediaman pribadi mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, Oktober, KPK pada Selasa 3 Oktober mendatangi kantor Bupati Konawe Utara yang berada di Wanggudu. KPK menggeledah tiga ruangan di kantor bupati dan kantor BPKAD. (Fot
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Aswad dilakukan penyidik untuk mengetahui kewenangan dirinya saat masih menjabat sebagai bupati. Khususnya dalam mengeluarkan izin tambang kepada sejumlah perusahaan.
"Kewenangan yang ada apa saja, yang menjadi kewenangan bupati dalam penerbitan izin atau hal relevan yang terkait perkara ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Oktober 2017.
Aswad diperiksa selama kurang lebih enam jam. Namun, saat ditemui wartawan, Aswad enggan menanggapi pertanyaan.
Ia mengatakan hanya ditanya mengenai penerbitan izin tambang nikel yang dilakukannya saat menjabat sebagai bupati dulu. "Iya (ditanya soal penerbitan izin)," kata Aswad.
Febri melanjutkan, Aswad tidak langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, lantaran pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK masih berada pada tahapan awal.
Menurutnya, penyidik KPK masih melakukan pemetaan awal atas kasus yang menjerat Aswad.
"Proses pemeriksaan yang dilakukan baru pemeriksan awal. Melakukan pemetaan terhadap kewenangan yang bersangkutan," kata dia.
KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, menyebut Aswad melakukan dua tindak pidana korupsi sekaligus.
Aswad merupakan pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016.
Menurut Saut, Aswad diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan nikel dan izin usaha pertambangan operasi produksi dari 2007 sampai 2014.
"Indikasi kerugian negara Rp 2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil tambang akibat proses perizinan yang menyalahi aturan," katanya.
Menurut Wakil Ketua KPK ini. Aswad mencabut kuasa pertambangan yang masih dalam pengelolaan PT Antam Tbk secara sepihak.
Di saat bersamaan, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan menerbitkan 30 surat keputusan kuasa pertambangan eksplorasi.
Atas penerbitan izin tambang yang melanggar aturan itu, Aswad disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor :Tim Sigapnews