Hukum/Kriminal
Hadapi Setya Novanto, KPK Pelajari Putusan MK

Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK.(Foto: Sigapnews/Piter)
"Kita juga mendengar bersama-sama ada putusan Mahkamah Konstitusi hari ini yang menegaskan juga tentang penggunaan bukti-bukti tentu juga perlu kita dalami dan pelajari," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa 10 Oktober 2017.
Menurut Febri, KPK mendalami putusan tersebut untuk menghadapi Setya Novanto yang menang dalam praperadilan melawan lembaga antirasuah tersebut.
Hakim Cepi Iskandar memenangkan gugatan praperadilan Setya Novanto dan menyatakan status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk Setya Novanto gugur.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik dapat kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), sehingga penyidikan dapat kembali dilakukan secara ideal dan benar, meskipun praperadilan telah membatalkan status tersangka atas seseorang.
"Hal ini harus dipahami bahwa sepanjang prosedur penyidikan dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka penyidikan baru tetap dapat dilakukan," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Selain itu MK juga tidak sependapat dengan argumentasi pemohon yang menyebutkan bahwa persyaratan penetapan tersangka adalah menyertakan dua alat bukti baru yang sah dan belum pernah diajukan dalam sidang praperadilan, serta berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.
Mahkamah dalam hal ini berpendapat alat bukti yang digunakan pada penyidikan terdahulu dapat ditolak karena alasan formalitas belaka yang tidak terpenuhi.
"Alat bukti tersebut baru dapat dipenuhi secara substansial oleh penyidik pada penyidikan yang baru, dengan demikian sesungguhnya alat bukti dimaksud telah menjadi alat bukti baru," kata Anwar.(*)
ANTARA.
Editor :Tim Sigapnews