Gerebek Markas Judi Online Pekanbaru, Polda Riau Ringkus 12 Tersangka!

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar dua markas perjudian online jenis Higgs Domino
Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau berhasil membongkar dua markas perjudian online jenis Higgs Domino yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 19 Juli 2025, di dua lokasi berbeda, dan polisi mengamankan 12 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebanyak 12 tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Jalan Harapan Raya dan sebuah unit rumah di kawasan Perumahan Mutiara Payung, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa aktivitas perjudian online tersebut telah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa terdeteksi aparat.
“Aksi kegiatan judi online ini berlangsung di dua tempat yang berbeda di Jalan Harapan Raya dan Perumahan Mutiara Payung Sekaki Pekanbaru,” ungkap Kombes Ade dalam keterangan persnya, Rabu, 25 Juli 2025.
Para pelaku menjalankan praktik judi online dengan modus membuat ribuan akun atau ID Higgs Domino yang telah dimodifikasi (di-upgrade) untuk kemudian dijual kembali kepada para pemain dengan harga bervariasi.
"Pelaku ini melakukan pembuatan dan penjualan ID Domino Higgs lalu dijual kembali kepada pemain," tegas Kombes Ade.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di dua lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa minggu, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit komputer, 25 unit handphone berbagai merek, ratusan kartu perdana, serta dokumen transaksi penjualan akun. Selain itu, ditemukan juga daftar pembeli ID dan catatan penjualan harian.
Jerat Hukum dan Langkah Lanjut
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait perjudian dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tambah Kombes Ade.
Polda Riau mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian, baik daring maupun konvensional. "Kami minta partisipasi masyarakat. Jangan beri ruang bagi praktik ilegal seperti ini di lingkungan kita," tutup Kombes Ade.
Editor :Tim Sigapnews