DPRD Riau Desak Verifikasi Dua Koperasi Perebutkan 2.800 Hektare Lahan TORA

Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas sengketa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) eks HGU PTPN V.
PEKANBARU - Konflik lahan perkebunan sawit di Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, kembali mencuat ke permukaan. Komisi II DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas sengketa Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) eks HGU PTPN V yang kini diklaim dua koperasi berbeda, Rabu (1/10/2025).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Medium DPRD Riau dan dipimpin Androy Aderianda. Hadir pula perwakilan BPN Kampar, Dinas Perkebunan, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Lahan seluas 2.800 hektare itu menjadi rebutan antara Koperasi Koposan dan Koperasi Keness, yang sama-sama mengaku memiliki legalitas melalui SK Bupati Kampar tahun 2020.
Androy Aderianda menegaskan DPRD Riau menerima banyak laporan mengenai dugaan pengelolaan lahan yang tidak transparan. Bahkan, konflik internal di Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) disebut melahirkan Koperasi Koposan sebagai tandingan.
“Kami meminta agar kedua koperasi diverifikasi legalitasnya. Siapa ketua, siapa anggotanya, dan bagaimana status kepemilikan lahan mereka. Kami tidak ingin konflik ini berujung pada pertumpahan darah,” tegas Androy di tengah rapat.
Perwakilan BPN Kampar memaparkan bahwa sejak 2019 sudah diterbitkan 1.385 sertifikat hak milik (SHM) bagi masyarakat penerima redistribusi TORA. Sertifikat itu, menurut aturan, hanya bisa dialihkan dengan izin resmi Kepala Kantor Pertanahan.
“Tanah TORA tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin. Statusnya hak milik penuh masyarakat, dan harus digunakan sesuai peruntukannya,” jelas pejabat BPN.
Ketidakjelasan pengelolaan lahan disebut menjadi pemicu utama perseteruan dua koperasi. Warga yang tergabung dalam kedua belah pihak merasa memiliki hak yang sama atas lahan eks HGU tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu benturan fisik di lapangan jika tidak segera ditengahi.
DPRD Riau menegaskan akan segera menindaklanjuti dengan pemanggilan ulang kedua koperasi untuk pembuktian legalitas.
“Kami harus memastikan lahan benar-benar dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjadi sumber konflik berkepanjangan,” tambah Androy.
RDP ditutup dengan kesepakatan perlunya audit kepengurusan koperasi serta transparansi pengelolaan lahan agar redistribusi TORA sesuai tujuan awal, yaitu memperkuat ekonomi rakyat. DPRD Riau berjanji akan terus mengawasi penyelesaian konflik ini hingga ada kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews