DPRD Riau Sahkan Tiga Perda Strategis, APBD 2025 Dipangkas Rp245 Miliar

DPRD Provinsi Riau resmi mengesahkan tiga Ranperda) menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Selasa (30/9/2025).
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Riau, Selasa (30/9/2025).
Tiga Perda yang disahkan meliputi Perubahan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2024–2043, serta Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ikhwan, menegaskan keputusan diambil setelah pembahasan panjang di tingkat komisi dan fraksi.
“Anggota dewan menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda,” kata Parisman saat mengetuk palu sidang.
Gubernur Riau Abdul Wahid yang hadir langsung menyampaikan apresiasi kepada legislatif atas kerja cermat dalam perumusan kebijakan daerah.
“Saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD. Pembahasan dilakukan dengan teliti, penuh tanggung jawab, dan tepat sasaran,” ujar Wahid.
Dalam laporannya, Wahid mengungkapkan APBD Provinsi Riau 2025 mengalami penyesuaian signifikan. Dari Rp9,696 triliun, anggaran berkurang Rp245,081 miliar sehingga menjadi Rp9,451 triliun.
Ia menekankan bahwa APBD harus menjadi instrumen realistis yang berfungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, sekaligus stabilisasi.
“APBD harus transparan dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat agar pemerataan pelayanan publik dan keseimbangan ekonomi daerah terjamin,” jelasnya.
Sementara itu, Ranperda RP3KP 2024–2043 disahkan sebagai pedoman pembangunan kawasan permukiman 20 tahun ke depan. Wahid menilai regulasi ini krusial karena permukiman merupakan kebutuhan dasar warga negara.
“Pemerintah Provinsi Riau berkewajiban menyusun rencana pembangunan perumahan serta kawasan permukiman sesuai pedoman pembangunan jangka panjang,” ucapnya.
Adapun Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi payung hukum yang memberi kepastian hak asasi serta meningkatkan kualitas hidup kaum disabilitas di Riau. Wahid menegaskan, “Regulasi ini bertujuan mewujudkan kehidupan yang lebih adil, sejahtera, dan mandiri bagi penyandang disabilitas.”
Setelah pengesahan, dokumen Ranperda akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum diterapkan penuh. Wahid menutup rapat dengan harapan implementasi ketiga Perda dapat berjalan tanpa hambatan.
“Kami ingin manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Dengan pengesahan ini, DPRD dan Pemprov Riau menegaskan komitmennya memperkuat fondasi pembangunan daerah, mulai dari pengelolaan anggaran, pemenuhan kebutuhan dasar permukiman, hingga perlindungan hak kelompok rentan.
Editor :Tim Sigapnews