Asri Auzar: Kisah Miris “Mualem” Riau
Sosok Peduli yang Selalu Pasang Badan demi Kebenaran
Azri Auzar menyerahkan tandan buah sawit ke PTPN V
SEBAGAI salah satu tokoh masyarakat Riau yang dikenal vokal dan gigih membela rakyat kecil, nama H. Asri Auzar, SH, MSi bukanlah sosok asing. Rekam jejaknya panjang dan sarat keberpihakan terhadap keadilan.
Ketika mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2014–2019, Asri Auzar kerap tampil di garis depan memperjuangkan aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah.
Dengan lantang dan berani, Asri Auzar pernah “menggugat” kebijakan dana bagi hasil minyak bumi yang dinilainya tidak adil dan “kurang manusiawi” bagi Riau. Ia juga kerap turun langsung membela masyarakat yang lahannya dicaplok perusahaan secara sewenang-wenang, serta berbagai persoalan ketidakadilan lainnya.
Asri Auzar dikenal sebagai pribadi spontan, tegas, dan jentelmen. Dalam pergaulan, ia mengedepankan prinsip saling percaya—nilai yang terbentuk dari pengalaman panjangnya berorganisasi dan berinteraksi dengan banyak kalangan.
Ia pernah menjadi tokoh penting di Ormas Pemuda Pancasila Provinsi Riau, menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, dan kini tercatat sebagai Datuk di Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau, serta Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR).
Karena itu, publik Riau terperanjat ketika sosok yang dikenal memiliki ratusan hektare kebun sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) ini harus mendekam di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, tersandung perkara dugaan penipuan dan penggelapan sewa ruko. Banyak tokoh dan masyarakat yang mengenalnya merasa bingung dan terpukul.
Bukan Pencitraan, Tapi Nurani
Kepedulian Asri Auzar terhadap rakyat kecil bukanlah pencitraan. Ia dikenal selalu bereaksi cepat ketika melihat ketidakadilan. Salah satu peristiwa yang mengundang perhatian publik terjadi ketika ia mendatangi kantor pusat PTPN V di Jalan Rambutan, Pekanbaru, Kamis (4/6/2020).
Kedatangan Asri Auzar merupakan bentuk protes atas kasus Rica Marya Boru Simatupang (31), seorang janda dengan tiga anak yang diproses hukum karena mencuri tiga tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu. Kasus tersebut bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Sebagai bentuk empati, Asri Auzar bahkan membawa 20 tandan buah sawit sebagai pengganti agar perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“PTPN V jangan mentang-mentang milik negara lalu bertindak semena-mena. Ini janda dengan tiga anak. Di mana rasa kemanusiaan kita?” tegas Asri, seperti dikutip dari kanal YouTube Riau TV.
Melawan Kesewenang-wenangan Perusahaan
Keberpihakan Asri Auzar juga terlihat saat menerima pengaduan keluarga Syafrizal, karyawan PT Indrillco Bakti di Duri, yang diduga disekap dan disiksa hampir dua bulan karena dituduh mencuri aset perusahaan.
Bahkan menjelang Idulfitri, Syafrizal tak diperbolehkan bertemu keluarga.
Mendapat laporan tersebut, Asri Auzar bersama pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Riau langsung turun ke lokasi.
“Jika bersalah, laporkan ke polisi. Perusahaan tidak boleh main hakim sendiri,” tegas Asri, dikutip dari Riau Pos (13/6/2020).
Melawan Pembegalan Demokrasi
Aksi Asri Auzar yang paling viral secara nasional terjadi saat ia menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau.
Ketika kelompok Moeldoko menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang pada 5 Maret 2021, Asri secara terbuka menyebut KLB tersebut abal-abal.
Ia mengecam keras tindakan yang dianggapnya mencederai demokrasi internal partai.
“Mentang-mentang dekat dengan Presiden, seenaknya mengambil alih Partai Demokrat,” tegasnya, dikutip dari Radar Pekanbaru (29/6/2021).
Kini Sang Mualem di Balik Jeruji
Hari ini, sosok yang dijuluki “Mualem Riau” oleh rekan-rekannya di LAM dan FKPMR itu telah lebih dari sebulan mendekam di Sialang Bungkuk. Asri Auzar didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP, serta Pasal 385 ayat (1) KUHP, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dipimpin Hakim Ketua Deddy, SH, MH, dengan JPU Pince Puspita, SH, MH.
Kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone dan Andriadi, menilai perkara ini sarat kejanggalan dan mengarah pada dugaan mafia tanah. Bone menyebut, inti persoalan bukan pada uang sewa ruko Rp187 juta, melainkan status kepemilikan tanah yang diduga berpindah tanpa proses jual beli yang sah.
“Sertifikat SHM No. 1385 Tahun 1993 atas nama Fajardah tiba-tiba berubah menjadi atas nama Vincent Limvinci tanpa persetujuan dan pembayaran. Ini patut diduga manipulasi dokumen,” tegas Bone.
Menanti Keadilan
Asri Auzar menegaskan dirinya menolak restorative justice (RJ) karena merasa tidak bersalah.
“Saya tidak melakukan penipuan atau penggelapan. Justru saya korban,” ujarnya usai sidang, Selasa (16/12).
Para tokoh masyarakat Riau yang setia menjenguk Sang Mualem berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, sehingga kebenaran benar-benar terungkap.
Editor :Rahman
Source : Lamanriau.com