"Negara Hukum Sebagai Instrumen NKRI Berkeadilan : Pendidikan Bagi Semua " Oleh: Mohd. Alfarhan In

Mohd Alfarhan Indra Praja Pengamat Demokrasi dan Mahasiswa Universitas Lancang Kuning
Pendidikan adalah fondasi negara. Tanpa pendidikan yang berkualitas dan tidak betkarakter, suatu bangsa tidak mungkin dapat membangun keberadaban yang baik dan maju. Pendidikan yang dimaksud bukanlah hanya sekedar menghitung, menulis dan membaca. Pendidikan yang dimaksud adalah termasuk pendidikan karakter, pengenmbangan keterampilan dan membangun kebiasaan masyarakat yang berfikir kritis serta mencintai bangsa dan negaranya.
Pendidikan memainkan peran penting dalam menciptakan peluang dan membuka pintu menuju masa depan yang lebih baik. Ketika seorang anak mendapatkan pendidikan yang baik, mereka ia juga akan memiliki akses ke pengetahuan dan keterampilan yang dapat membantu mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak, membangun karier yang sukses, dan berkontribusi kepada masyarakat.
Selain itu, pendidikan juga dapat menjadi sarana untuk mengatasi kemiskinan dan ketidaksetaraan.
Dengan memberikan akses pendidikan yang sama kepada semua orang, pendidikan dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Hal ini membuat pendidikan sangat penting di negara seperti Indonesia, di mana perbedaan ekonomi dan sosial masih menjadi masalah serius. Permasalahan sosial ekonomi inilah yang semakin membuat pentingnya pendidikan bagi generasi penerus bangsa.
Negara wajib hadir dalam menjamin pendidikan bagi setiap warganya. Konstitusi atau UUD 1945, menempatkan hak jaminan pendidikan sebelum dan sedudah dilakukannya perubahan UUD 1945. Dijabarkan lebih lanjut, jika jaminan hak konstitusional atas hak pendidikan yang wajib diselenggarakan oleh negara sudah baik namun kurang dalam pelaksanaan eksekusinya. Padahal mencerdaskan kehidupan bangsa, hanya dapat dilakukan melalui upaya pembangunan sistem pendidikan yang maju dan berkarakter bagi anak-anak bangsa tanpa terkecuali.
Namun kemudian, setelah perubahan UUD 1945 dilakukan maka pengaturan tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan dapat ditemukan pada banyak pasal, di antaranya Pasal 22D ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), serta Pasal 31 ayat (1, ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). Selain itu, setelah perubahan UUD 1945 warga negara menjadi wajib untuk mengikuti pendidikan dasar. Pemerintah menjadi memiliki kewajiban untuk membiayai Pendidikan secara baik. Di samping itu, setelah dilakukannya perubahan UUD 1945, pendidikan pun menjadi bersifat imperatif, baik terhadap warga negara maupun kepada pemerintah selaku penyelenggara pendidikan. Sehingga standar minimal yang telah ditetapkan salah satunya dengan menetapkan persentase anggaran wajib Pendidikan sebesar 20% dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Artinya, Pendidikan bukan hanya soal mata anggaran. Namun, membutuhkan komitmen yang nyata oleh para stakeholders di NKRI untuk bersama sama membangun ekosistem pendidikan yang maju dan berkarakter di Indonesia tercinta ini, agar tercipta generasi bangsa yang terdidik untuk membangun Indonesia Emas 2045.
Editor :Rahman
Source : Opini