Swalayan Tutup Jalan Umum, Publik Marah: Mana Keadilan?

sebuah swalayan di kawasan Jalan Veteran, Jepara, menyulut amarah warga.
Jepara - Aksi penutupan jalan umum oleh sebuah swalayan di kawasan Jalan Veteran, Jepara, menyulut amarah warga. Praktik ini dianggap merampas hak publik atas akses jalan yang seharusnya bebas digunakan oleh masyarakat umum.
Swalayan tersebut menutup sebagian ruas jalan untuk kepentingan komersial, seperti parkir kendaraan pengunjung, tanpa menyediakan lahan parkir yang memadai. Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau warga kecil mau hajatan, harus izin dan bayar retribusi. Tapi ini pengusaha besar seenaknya menutup jalan tanpa dasar hukum jelas," ujar Dedy, warga setempat yang juga pelaku UMKM.
Pasal 12 UU Jalan secara tegas melarang siapa pun mengganggu fungsi jalan. Ironisnya, aparat daerah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), belum terlihat mengambil langkah tegas.
Dalam peraturan, setiap pembangunan pusat perbelanjaan wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), sebagaimana diatur dalam Permenhub No. 75 Tahun 2015. Jika swalayan tersebut beroperasi tanpa Amdal Lalin atau dengan izin yang cacat prosedural, maka tindakan itu bisa dibatalkan melalui pengadilan.
"Dishub harus terbuka. Tunjukkan apakah mereka punya Amdal Lalin dan izin parkir. Jika tidak, jelas ini bentuk maladministrasi," tegas pengamat kebijakan publik, Faisal M.
Warga yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sejumlah yurisprudensi, seperti Putusan MA No. 228 K/TUN/2013, mendukung pencabutan izin yang merugikan publik tanpa analisis lalu lintas yang sah.
Ketimpangan perlakuan hukum antara warga biasa dan pemilik modal dalam penggunaan ruang publik ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan.
"Kalau pemerintah daerah terus diam, publik bisa menganggap mereka berpihak pada pemilik modal, bukan rakyat," tambah Faisal.
Warga mendesak DPRD Jepara segera memanggil Dishub dan pihak swalayan dalam rapat dengar pendapat untuk mengusut dugaan penyalahgunaan ruang publik ini secara transparan. Bila tidak ditindak, dikhawatirkan kasus serupa akan menjamur di wilayah lain.
Apakah keadilan hanya milik yang berduit? Warga Jepara menanti jawabannya.
Penulis : Djoko TP
Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik tinggal di Jepara.
Editor :Tim Sigapnews