Pekanbaru
Kantor Pajak di Riau Tetap Buka Sabtu dan Minggu
PEKANBARU - Dalam rangka berikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau memastikan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya tetap membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu selama periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Layanan akhir pekan ini secara khusus ditujukan untuk memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Jam pelayanan dimulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB pada tanggal berikut, 28 Februari 2026, 1 Maret 2026, 7 Maret 2026, 8 Maret 2026, 14 Maret 2026, 15 Maret 2026, 28 Maret 2026 dan 29 Maret 2026.
Melalui layanan ini, Wajib Pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas DJP, antara lain untuk
Aktivasi akun Coretax DJP.
Pembuatan Kode Otorisasi DJP Validasi data perpajakan Pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Langkah ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja agar tetap dapat menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.
Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan sementara itu, merujuk pada Surat Menteri PANRB, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dari unsur ASN, TNI, dan Polri adalah 28 Februari 2026, sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.
Kanwil DJP Riau juga mengimbau Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP dengan langkah mengaktifkan akun Coretax.
Membuat Kode Otorisasi DJP Menyiapkan bukti potong PPh A1/A2 Menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.
Selain layanan di kantor, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi lain, seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, serta helpdesk WhatsApp, guna membantu kelancaran proses pelaporan SPT Tahunan.
Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Editor :Helmi