ADVETORIAL
Samsat Riau Perpanjang Jam Pelayanan hingga 16.00 WIB Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak
Suasana kantor Samsat Provinsi Riau saat pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor baru baru ini
Pekanbaru, Sigapnews.co.id. Menjelang berakhirnya Program Pemutihan Pajak “Bermarwah”, Samsat Provinsi Riau resmi memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB mulai hari ini, Jumat (12/12/2025), hingga Senin (15/12/2025).
Kebijakan ini diberikan untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sebelum program berakhir.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, mengatakan bahwa perpanjangan waktu operasional tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan layanan. Ia menyebut antusiasme masyarakat sangat tinggi menjelang penutupan program, sehingga tambahan jam layanan dinilai penting untuk menghindari penumpukan dan keterbatasan waktu.
“Kami memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB untuk memudahkan masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Antusiasme masyarakat sangat tinggi menjelang berakhirnya program,” ujarnya secara langsung.
Sayoga menegaskan bahwa Program Pemutihan Pajak Bermarwah akan berakhir pada 15 Desember 2025, dan tidak akan ada perpanjangan lagi. Ia mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka untuk menghindari sanksi administrasi.
Secara tidak langsung, Sayoga juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah serta menjaga stabilitas pendapatan asli daerah.
Pemerintah Provinsi Riau menekankan bahwa perpanjangan jam layanan Samsat ini diharapkan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat, mengingat waktu pelaksanaan program tinggal beberapa hari lagi. Dengan demikian, warga Riau dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa kendala waktu menjelang penutupan program.
Editor :Rahman