Kampar Jadi Daerah Pertama di Riau Terapkan Integrasi Data Pertanahan dan Pajak
Pemkab Kampar menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
BANGKINANG — Pemerintah Kabupaten Kampar menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri melalui perjanjian kerja sama integrasi data pertanahan dan perpajakan. Kesepakatan tersebut diteken Pemkab Kampar bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar, Senin (24/8/2026).
Kerja sama itu mengacu pada SEB Nomor 16/SE-HR.01/VIII/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tertanggal 10 Agustus 2026. Pemerintah daerah menargetkan mekanisme tersebut dapat membuat pelayanan pertanahan dan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) lebih cepat, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar Drs. Muhammad, M.Si., mewakili Bupati Kampar Ahmad Yuzar, mengatakan implementasi SEB membutuhkan koordinasi erat antara Pemkab Kampar dan Kantor Pertanahan.
“Pemerintah Kabupaten Kampar bersama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar siap melaksanakan Surat Edaran Bersama ini dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada layanan pertanahan dan layanan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Muhammad.
Menurutnya, integrasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan pajak daerah melalui sinkronisasi data pertanahan dengan data perpajakan. Pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaannya.
“Perlu sinergi yang efektif antara pemerintah daerah dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna terselenggaranya pelayanan yang mudah, cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah,” katanya.
Muhammad menjelaskan, kerja sama mencakup penerimaan setoran BPHTB dan SSPD BPHTB dalam proses pendaftaran tanah, sistem host to host NOP dan NIB, serta pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
“Alhamdulillah Perjanjian Kerjasama telah ditandatangani, untuk selanjutnya kita implementasikan secepatnya dengan mempedomani mekanisme Surat Edaran Bersama ini dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten Kampar,” harapnya.
Kepala Bapenda Kampar Zamhur, ST, MM memastikan pihaknya siap menjalankan kesepakatan tersebut bersama Kantor Pertanahan.
“Kami siap bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kampar. Harapannya, kerja sama ini dapat mewujudkan tata kelola pajak daerah yang lebih transparan dan akuntabel untuk pembangunan Kabupaten Kampar,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Andi Darmawan Lubis, ST, M.Si., QRMP juga menyatakan kesiapan institusinya mendukung pelaksanaan SEB melalui sinergi bersama Bapenda Kampar.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memangkas proses layanan administrasi pertanahan, tetapi juga memperkuat basis data pajak dan membuka peluang optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kampar.
Editor :Tim Sigapnews