Kendalikan Kepatuhan Pajak, Pemprov Riau Tertibkan Kendaraan Non-BM di Dumai
Pemerintah Daerah Provinsi Riau tertibkan kendaraan non BM di Dumai, Selasa (28/10/2025)
Dumai, sigapnews.co.id. — Pemerintah Provinsi Riau bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Edukasi, dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Dumai, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menegakkan kebijakan penggunaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Riau, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2507/900.1.13.1/BAPENDA/2025 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Penertiban dilakukan secara serentak di sejumlah titik di Kota Dumai dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Dumai, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Dumai, PT Jasa Raharja Dumai, Bapenda Kota Dumai, serta Dinas Perhubungan Kota Dumai. Tim gabungan ini memfokuskan penertiban terhadap kendaraan bermotor berpelat non-BM yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau.
Dari hasil kegiatan, sebanyak 52 unit kendaraan bermotor pribadi dan barang/beban terjaring dalam operasi. Sebagian besar di antaranya merupakan kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan oleh badan usaha berdomisili di Riau. Kepada para pemilik kendaraan tersebut, petugas memberikan imbauan agar segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau serta memastikan pembayaran pajak dalam kondisi aktif.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, yang turut memantau langsung kegiatan di lapangan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian pelaku usaha terhadap pembangunan daerah.
"Kendaraan yang beroperasi di Riau menggunakan fasilitas jalan dan infrastruktur daerah. Maka sudah selayaknya pajaknya juga disetorkan untuk Riau, demi mendukung pembangunan yang berkeadilan,” ujar Sayoga.
Ia menambahkan, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi ‘BERMARWAH’, sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi wajib pajak yang taat.
Menurutnya, program ini bukan hanya memberi keringanan, tetapi juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat agar bersama-sama berkontribusi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
Editor :Rahman