Tertibkan Pajak Kendaraan, Tim Gabungan Jaring 259 Unit di Indragiri Hulu
Tampak Petugas Kepolisian melakukan Penertiban kepada salah satu kendaraan truk di Jalan Raya Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (23)10/2025)
Indragiri Hulu, sigapnews.co.id. — Tim gabungan yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Indragiri Hulu, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, serta PT Jasa Raharja Rengat kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi, edukasi, dan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan yang digelar di beberapa titik strategis ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah. Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Rengat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan penerimaan daerah melalui sinergi lintas instansi.
"Hasil penertiban menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang lalai dalam kewajiban pajak kendaraan. Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan edukasi langsung di lapangan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tersebut, tim gabungan berhasil menjaring 259 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari kendaraan pribadi dan kendaraan barang atau beban. Dari hasil pemeriksaan, tercatat 29 unit kendaraan belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan dan SWDKLLJ, beberapa tidak membawa dokumen STNK/SKPD, serta sejumlah kendaraan lain yang masa berlaku buku KIR-nya telah habis.
Selain itu, pihak kepolisian juga menjatuhkan sanksi tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, 180 unit kendaraan tercatat taat pajak, dan sebagian wajib pajak lainnya langsung melakukan pembayaran di tempat.
Petugas juga menemukan kendaraan berpelat non-BM dengan pemilik berdomisili di Provinsi Riau. Kepada mereka, tim mengimbau agar segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau melalui Program Penghapusan Sanksi Administrasi “BERMARWAH” yang berlaku hingga 15 Desember mendatang.
“Program BERMARWAH ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak tanpa denda. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya agar tertib administrasi dan membantu meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” pungkasnya.
Editor :Rahman