Terkait Dugaan Hilangnya 80 Ton Timah, Ini Kata Kabid ESDM Provinsi Riau.
.jpg)
Meranti - SIGAPNEWS.CO.ID, Misteri Hilangnya 80 Ton Timah Batangan hasil Produksi PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) di Desa Topang Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2014 lalu diduga Pemerintah Provinsi Riau dan Pemda Meranti terkesan saling lempar.
Seperti yang dijelaskan Kepala Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau M.Ridwan menjelaskan terkait persolan 80 ton timah hasil produksi PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) di Topang tahun 2014 lalu yang dikabarkan telah diekspor dan dilebur ulang di bangka Kewenagannya masih ada di kabupaten kepulauan meranti.
"Pada tahun 2014 lalu pada saat PT WPJ saat beroperasi desa topang sebenarnya masih Wewenang Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Karna disana ada kepala Dinas DESDM, dan tentunya izin juga dikeluarkan oleh bupati sesuai UU Nomor 23 tentang pemerintah daerah yang terbit pada tahun 2014." jelas M. Ridwan kepada media Via Telpon Kamis 23-05-2019.
Selanjutnya M.Ridwan juga mengarahkan untuk Koordinasi langsung sama Bupati Kepulauan Meranti atau H.Herman selaku Kepala Dinas DESDM dikabupaten Meranti saat itu.
"Untuk lebih jelas lagi Tanya saja langsung sama Bupati Kepulauan Meranti atau Pak H. Herman, saat itu H.Herman Kadis DESDM meranti dan Orang tersebut yang lebih mengetahui persoalan Itu." Jelasnya.
Tidak hanya itu, lebih jauh dipaparkan Kepala Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Riau M.Ridwan bahwasannya Wewenang Provinsi Riau hanya persoalan Izin untuk Wilayah Provinsi Riau, sedangkan dimeranti tersebut terdapat terbagi 2 wilayahnya, yaitu Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Dengan terbagi dua Wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau kami di Provinsi Riau hanya menangani izin sesuai wilayah, jadi seperti kita ketahui Semelter yang berada didesa Topang tersebut milik PT.Wahana Perkit Jaya (WPJ) dan PT.WPJ juga masih aktif, untuk lebih Akurat langsung tanya sama Manajer PT.WPJ tersebut." Papar M.Ridwan.
"Sedangkan PT Timah itu perusahaan BUMN yang izinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat." tambahnya.
Disingung mengenai penerimaan negara, yang bersumber dari pembayaran royalti ekspor timah sesuai dalam peraturan tata niaga dan ketentuan ekspor timah yang dihasilkan PT WPJ pada tahun 2014 sebanyak 80 ton meranti sebagai penghasil Timah M.Ridwan mengatakan apabila melaksanakan penambangan didarahnya, Meranti tetap mendapakan Royalti.
"Karna menambang Didesa topang Meranti tetap dapat Royalti, yang jelas apa pun yang terjadi saat ini di PT.WPJ hasilnya sudah di ambil alih oleh PT.Timah kundur, kita dari Provinsi menyerahkan pada tahun 2016, dan saya juga tidak begitu paham tentang produksi di meranti." tambah M.Ridwan Lagi.
Terakhir dijelaskan Ridwan, bahwa Perkara tersebut sempat dimediasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan BPK menyarankan Timah tersebut dikembalikan ke Bupati Kepulauan Meranti.
"Walaupun Diserahkan tentunya tidak mungkin Timah tersebut dibiarkan begitu saja, maka diengan solusi timah tersebut tetap dipakai oleh Prusahan PT.Timah Kundur, kita sebenarnya tidak ada kewenangan, kita hanya memfasilitasi sebagai penengah antara PT.WPJ dan PT.Timah Kundur Kepulauan Riau terkait tumpang tindih izin saat itu," Tutup Ridwan.
Sementara itu, pihak-pihak terkait tidak bisa ditemui dan terkesan tidak mau transparan mengenai jumlah pendapatan negara yang disumbangkan dari hasil pembayaran royalti ekspor timah. Padahal, kontribusi ekspor timah cukup signifikan hingga berita kelanjutan ini diterbitkan.
**Red/Rio
Editor :Tim Sigapnews