Sidang OKP
Sidang Bentrok OKP, Empat Anggota IPK Binjai Dituntut Berbeda

Para Terdakwa pembacokan bentrok antar OKP usai sidang di PN Binjai, Senin (13/5/2019) lalu.(Foto: Sigapnews.co.id/Musa Nst)
Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan menuntut keempat terdakwa bentrok IPK versus FKPPI dengan tuntutan berbeda di ruang Cakra, PN Binjai, Senin (20/5/2019)
Dua terdakwa, Riki Sitepu dan Irfandi alias Irfan dituntut 18 bulan penjara. Dua orang terdakwa lainnya, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh dituntut 12 bulan.
Tuntutan JPU dibacakan di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Anggota David Simare-mare dan Aida Novita Harahap di Ruang Cakra PN Binjai. Dimana keempatnya tetap dilakukan penahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Riki Sitepu dan Irfandi selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Perwira.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hendrik dan Riswanto Ginting selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tambah Perwira.
Dalam sidang turut duketahui barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 40 cm yang terbuat dari besi berujungkan runcing, bagian bawah tajam, bagian atas tumpul dan bergagang kayu yang dibalut karet warna hitam, satu mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK, dan sepotong baju loreng FKPPI terdapat bercak darah dalam keadaan robek.
"Menyatakan barang bukti mobil sedan BK 1484 IPK warna loreng IPK dirampas untuk dimusnahkan. Baju FKPPI dikembalikan kepada korban Chairuddin alias Irul," jelas Perwira.
Usai membacakan tuntutannya, keempat terdakwa memilih menyampaikan pembelaannya secara lisan. Hanya Riswanto yang mengatakan sesuai dengan tuntutan JPU. Sedangkan terdakwa lainnya memohon kepada majelis hakim meringankan hukuman dan menyesali perbuatannya.
"Saya mohon kepada majelis hakim untuk diringankan. Anak saya masih kecil, saya berjanji enggak mengulangi perbuatan saya," ujar Terdakwa Riki disambut oleh majelis hakim mengakhiri sidang dilanjutkan pekan depan agenda putusan.
Sebelumnya, JPU Perwira mendakwa keempat terdakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2). Diketahui, IPK dengan FKPPI bentrok yang berujung pembacokan terhadap Irul di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019 lalu.
Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban jatuh. Irul yang mengalami luka bacok di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai, luka bacok sebelah tangan kiri bagian siku. Sedangkan Darma mengalami luka goresan di tangan sebelah kiri dan punggung. (*)
Liputan: Musa Nst
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews