Riau Raih WTP
Riau Raih Opini WTP, BPK: Ada Enam Point Catatan Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Tahun 2018

Rapat Paripurna penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018. (Foto: Sigapnews.co.id/Yefrizal).
Temuan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Riau.
Setidaknya ada enam point yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Riau terhadap laporan keuangan Pemprov Riau.
Diantaranya, nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada 6 BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik;
Kemudian yang kedua, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib.
Ketiga, aset tetap yang bersumber dari Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu lnventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Keempat pola penge|o|aan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai.
Kelima, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Terakhir, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.
"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku ll (LHP atas Sistem Pengendalian Internal), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan)," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (20/5/2019).
"Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah," imbuhnya.
Pihakny berharap Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders). Sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Lebih lanjut Ipoeng mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP.
"Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-Iambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujarnya.
Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Rapat Paripurna penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli dan Gubernur Riau, Syamsuar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-7 kalinya.
"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," pungkasnya. (*)
Liputan: Yefrizal
Editor : Yefrizal
Editor :Tim Sigapnews