Mobdin
Mantan Pejabat Riau Enggan Kembalikan Mobil Dinas, Ini Alasannya

Mobil dinas merk Nissan X Trail, terbaru bagi Kepala Dinas, Badan dan Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Mereka bahkan enggan mengembalikan mobil dinas tersebut dengan alasan menunggu mobil tersebut dilelang.
Temuan tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi akhir pekan lalu.
Ahmad Hijazi membenarkan masih adanya sejumlah mantan pejabat yang masih menggunakan mobil dinas dan tidak ingin mengembalikan dengan dalih menunggu lelang.
"Padahal lelang kendaraan dinas itu kan sekarang tidak ada lagi berdasarkan jabatan. Karena bunyi Permendagri nomor 19 seperti itu," katanya.
Ahmad Hijazi mengatakan, yang bisa mengajukan lelang kendaraan dinas berdasarkan jabatan itu hanya kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah.
Sedangkan untuk pimpinan OPD tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan lelang kendaraan dinas.
Bahkan kata Hijazi, untuk mengajukan lelang kendaraan dinas kepala daerah saja, harus empat tahun menjabat, baru bisa melelang atas nama jabatan.
"Misalnya saya baru menjabat sekretaris daerah 2,5 tahun, tak boleh saya ajukan lelang atas nama jabatan. Tapi kalau sudah empat tahun, baru saya ada hak saya mobil yang saya pakai untuk dilelang," ujarnya.
Ahmad Hijazi menegaskan kembali tidak ada istilah kendaraan dinas dikuasai kalau sudah tidak menjabat. Apalagi menunggu mobil dilelang.
"Contoh, saya berhenti menjadi Sekda tiga tahun, maka saat itu juga mobil harus saya kembalikan. Apalagi saya mengajukan mobil yang saya pakai untuk dilelang, tidak ada hak saya," kata dia.
Pihaknya mengklaim, sejauh ini Pemprov Riau tengah melakukan pembenahan pada aset khususnya kendaraan dinas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Dari dulu kita tak berhenti mengurus aset. Karena aset ini sepanjang ada anggaran pasti jadi aset," katanya.
Ahmad Hijazi mengakui pihaknya telah melakukan rapat khusus monitoring dan evaluasi aset, termasuk soal aset kendaraan dinas.
"Hasil evaluasi kita untuk mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat ataupun pinjam pakai sebagian besar sudah banyak dikembalikan. Tapi saya tak ingat angkanya," katanya.
Selain itu, lanjut dia, kendaraan dinas yang digunakan lebih dari satu oleh kepala OPD juga sudah ditertibkan.
"Pejabat boleh menggunakan mobil dinas lebih dari satu. Namun itu harus prosedural. Misalnya kendaraan itu digunakan untuk operasional OPD tidak masalah, bukan atas nama seseorang," ujarnya.
"Jadi kendaraan dinas yang melekat dengan jabatan hanya boleh satu, itu pun kalau sudah tidak menjabat wajib dikembalikan. Jadi begitu hari ini dilantik, hari itu juga mobil dinas dikembalikan. Karena memang seharusnya seperti itu aturannya," ujarnya.
Seperti diketahui, keberadaan mobil dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam safari di daerah, tim KPK menemukan banyak kejanggalan.
Salah satu temuan yang menarik yaitu mengenai belasan mobil dinas yang masih digunakan mantan pejabat pemerintah daerah setempat.
Temuan itu didapat KPK dalam safarinya di Pemprov Riau. Safari itu dilakukan lantaran KPK menyoroti permasalahan aset Pemprov Riau. (*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews