Temuan BPK RI
Gubernur Riau: Temuan BPK RI Kelebihan Bayar di OPD, 60 Hari Harus Dikembalikan

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.(Foto: Sigapnews.co.id/Yefrizal)
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menginstruksikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Riau yang menjadi temuan BPK agar segera menindaklanjuti temua tersebut.
Ia meminta waktu 60 hari yang diberikan sesuai undang-undang harus benar-benar dimaksimalkan oleh OPD untuk menindaklanjuti temua BPK.
"Dalam waktu 60 hari itu memang harus segera ditindaklanjuti," kata Syamsuar usai menghadiri Rapat Paripurna penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2018 digelar di DPRD Riau, Senin (20/5/2019).
Setelah pihaknya menerima LHP dari BPK, Syamsuar akan langsung mengumpulkan seluruh OPD yang menjadi temuan BPK.
Pada pertemuan tersebut lah akan disampaikan apa saja yang menjadi temuan dan seperti apa tindaklanjutnya.
"Setelah ini kami akan segera menggelar pertemuan dengan OPD terkait, kalau bisa secepatnya, agar segera menindaklajuti temuan BPK ini," ujarnya.
Syamsuar meminta kepada seluruh OPD agar patuh terhadap perintah BPK sebagai tindaklanjut atas temuan-temuan tersebut. Jika memang ada kelebihan bayar, maka uangnya harus dikembalikan sebelum 60 hari.
"Sebelum 60 hari harus selesai, kalau ada kaitannya dengan uang harus disetor segera ke kas daerah," katanya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan sejumlah permasaIahan-permasalahan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan Pemprov Riau.
Temuan ini terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov Riau. Setidaknya ada enam point yang menjadi catatan BPK RI Perwakilan Riau terhadap laporan keuangan Pemprov Riau.
Di antaranya, nilai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada 6 BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik;
Kemudian yang kedua, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat belum tertib.
Ketiga, aset tetap yang bersumber dari Hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu lnventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Keempat pola penge|o|aan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai.
Kelima, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
Terakhir, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.
"Permasalahan tersebut telah kami muat dalam Buku ll (LHP atas Sistem Pengendalian Internal), dan Buku III (LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan)," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (20/5/2019).
"Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Gubernur untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah," imbuhnya.
Pihakny berharap Hasil Pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), sehingga tercipta akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.
Lebih lanjut Ipoeng mengungkapkan, sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. "Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-Iambatnya 60 hari setelah LHP diterima," ujarnya.
Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
Rapat Paripurna penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Riau, Septina Primawati Rusli dan Gubernur Riau, Syamsuar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Maka, Pemerintah Provinsi Riau telah berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang ke-7 kalinya.
"Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," pungkasnya.
60 Hari Harus Dikembalikan, Kelebihan Bayar di OPD Pemprov Riau yang Jadi Temuan BPK RI, Kata Gubri. (*)
Liputan: Yefrizal
Editor : Yefrizal
Editor :Tim Sigapnews