Pemilu
Duga Ada Perubahan Suara, Nasdem Riau Siapkan C1 Asli Sebagai Bukti Untuk Ajukan GUGATAN Pemilu 2019

Ilustrasi Kantor MK RI. (Foto: Sigapnews.co.id/Ist).
SIGAPNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Riau ajukan gugatan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan suara, siapkan Form C1 asli sebagai barang bukti.
Partai Nasdem sudah mengajukan gugatan ke MK untuk pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Bengkalis dan Siak yang mereka anggap terjadi kecurangan.
"Kami mengajukan gugatan untuk Bengkalis dan Siak, sudah dimasukkan gugatannya, ada juga untuk Provinsi dari Dapil tersebut," ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Riau, Jumat (24/5/2019).
Menurut Iskandar Husein, materi gugatan yakni dugaan perubahan suara yang dilakukan partai lain di daerah tersebut.
Untuk itu pihaknya menyiapkan form C1 asli untuk dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.
"Kami sudah siapkan form C1 Asli yang akan dibuka di MK nanti, itu sudah kuat untuk Pembuktian di MK," ujar Iskandar Husein.
Nasdem sendiri menyiapkan pendampingan hukum melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP), melalui Badan Hukum (Bahu) Nasdem.
"Kami ada Bahu di DPP yang akan mengawal proses sidang di Mahkamah Konstitusi," jelas Iskandar Husein.
Gugatan Nasdem ini sebenarnya sudah disampaikan keberatan pada saat pleno di PPK, Pleno KPU Kabupaten dan Kota serta Pleno di KPU Riau.
Terakhir pada pleno KPU RI.
"Namun tidak diakomodir, termasuk persoalan di Batin Solapan yang kami meminta agar dibuka ulang kotak suara namun tidak dibuka," ujar Iskandar Husein.
Iskandar Husein juga optimis Nasdem bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi tersebut, karena dari materi yang ada menurutnya Nasdem punya alat bukti yang lengkap.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis tunggu instruksi KPU Provinsi, KPU Kuansing Pleno Penetapan Caleg Terpilih tanggal 28 Mei 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis belum memastikan kapan menetapkan pemenang Pemilu 2019 tingkat kabupaten Bengkalis karena sampai saat ini masih menunggu intruksi dari KPU Provinsi maupun KPU RI.
Hal ini diungkap langsung Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly kepada Tribunpekanbaru.com pada Kamis (23/5/2019) siang.
"Kita saat ini memang lagi menunggu intruksi dari KPU Provinsi. Kalau memang ada rentang waktu untuk gugatan ke MK, jadi perlu untuk menunggu intruksi dari provinsi dahulu," kata dia.
Untuk kabupaten Bengkalis, sampai hari ini pihak KPU Bengkalis belum menerima informasi gugatan ke MK terkait hasil Pemilu 2019.
"Sampai jam 11 ini saya belum menerima informasi adanya gugatam MK terkait hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Bengkalis. Baik berupa surat maupun Email belum ada kita terima," jelas Fadhillah.
Namun, meskipun belum diterima adanya gugatan terkait hasil Pemilu sampai saat ini, Pihak KPU Bengkalis masih menunggu jika ada kemungkinan gugatan ini.
"Untuk batas waktu gugatan tersebut secara atura memang tiga hari setelah pleno nasional. Tapi kami masih pelajari setelah tiga hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi tingkat nasional atau tiga hari setelah tanggal 22 Mei waktu dijadwalkan pleno nasional kemarin, ini kita belum dapat petunjuk dari KPU Provinsi maupun KPU RI," kata Fadhillah.
Begitu juga terkait mekanisme penetapan pemenang Pemilu 2019 kabupaten Bengkalis pihak KPU Bengkalis akan membahas lagi.
Apakah akan dilakukan melalui pertemuan atau secara publikasi ke Media dan lainnya, akan dipelajari terlebih dahulu.
"Nanti kita diskusikan kembali bagaimana mekanismenya lebih lanjut diinternal kita terlebih dahulu. Saat ini kita menunggu intruksi dari KPU Provinsi untuk mengumumkan pemenang Pemilu tingkat kabupaten," tandasnya.
KPU Kuansing merencanakan penetapan caleg terpilih pada Selasa pekan depan (28/5/2019).
Namun itu bisa dilaksanakan bila tidak ada caleg atau partai yang melakikan gugatan ke MK.
Komisioner KPU Kuansing Irwan mengatakan sejauh ini belum ada caleg atau partai yang mendaftarkan gugatan ke MK. Hal ini diketahui dari situs MK.
"Kalau enggak ada gugatan, pleno penetapan caleg terpilih pada 28 Mei nanti," katanya.
Saat pleno KPU Kuansing 2 - 5 Mei lalu, ada salah satu caleg PDIP yang berencana melakukan gugatan.
Namun ini belum diketahui kebenarannya apakah jadi menggugat atau tidak. Pada Jumat (24/5/2019) pihaknya melakukan konsultasi ke KPU Riau. Konsultasi itu terkait dengan rencana pleno penetapan caleg terpilih.
Ada 35 anggota dewan Kuansing terpilih yang akan diumumkan nantinya.
Berdasarkan hitungan, sebenarnya sudah didapat 35 dewan terpilih tersebut.(*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews