Tipikor
Kasus Proyek Fiktif Cetak Sawah, Jaksa Tahan Oknum PNS dan Pensiunan Pelalawan

Kejari Pelalawan tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah Distan Pelalawan tahun 2012, Kamis (23/5/2019) sore dan langsung membawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist<
SIGAPNEWS.CO.ID, PANGKALAN KERINCI - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan Provinsi Riau kembali ditahan jaksa lantaran tersandung kasus dugaan korupsi, Kamis (23/5/2019) sore lalu.
Keduanya langsung diantar ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menahan tersangka Muhammad Yunus SP yang masih berstatus PNS dan tersangka Sutrisno seorang pensiun dalam perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah 2012 di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti.
Proyek senilai Rp 1 Miliar ini diperuntukkan bagi kelompok tani (Poktan) Bina Permai, membangun sawah baru kepada masyarakat.
"Kedua tersangka ditahan penyidik untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy T South SH MH, melalui Kasi Intel Praden Simanjuntak SH, Jumat (24/5/2019).
Dalam kasus rasuah ini, tersangka Yunus berperan sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
Sedangkan tersangka Sutrisno merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek cetak sawah yang juga mantan Kepala UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Teluk Meranti.
Jaksa menduga tersangka Yunus menerima uang sebesar Rp 185 juta dari Ketua Poktan Jumaling, terpidana dalam kasus serupa, untuk membeli Sarana Produksi (Saprodi) pertanian sebagaimana tertera pada Rencana Usaha Kelompok (RUKK).
Namun pada kenyataannya saprodi tidak pernah dibeli oleh yunus meski dana telah dicairkan.
Bahkan tersangka melampirkan bukti-bukti pendukung yang fiktif dalam Laporan Pertanggjawaban (LPJ).
Kemudian menandatangani surat pernyataan seolah-olah proyek cetak sawah itu telah diselesaikan dengan baik dan dapat dikelolah.
Atas tindakan kedua tersangka, negara dirugikan dengan proyek cetak sawah yang mangkrak ini.
"Padahal anggaran itu dibagi-bagi para pihak termasuk tersangka Sutrisno dan dua terpidana lainnya. Padahal proyek tidak selesai dikerjakan meskipun anggaran sudah dicairkan 100 persen," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus Tipikor cetak sawah tahun 2012 terungkap setelah ada temuan dan laporan ke kejaksaan.
Dimana proyek cetak sawah di Desa Gambut Mutiara Kecamatan Teluk Meranti tidak terlaksana. Padahal kegiatan yang dibiayai melalui APBN senilai Rp 1 M itu dicairkan 100 persen.
Bulan April 2018 lalu, Jumaling selaku ketua Poktan dan Kharuddin sebagai kontaktor, divonis seragam yakni hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta.
Dalam persidangan terungkap jika masih ada pihak-pihak yang dinilai harus bertanggungjawab atas proyek tak selesai ini yakni dari pegawai atau pejabat di Distan. (*).
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews