Pungli di Sekolah
Belajar Tambahan SMPN 7 Kota Jambi Jadi Ajang Pungli, Ini Kata Inspektorat
Gedung SMPN 7 Jambi tampak dari depan.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Hafni Ilyas, Inspektur Inspektorat Kota Jambi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pungutan di SMPN 7 beberapa waktu lalu.
Hasilnya dikeluarkan rekomendasi untuk pihak sekolah mengembalikan uang yang sudah dipungut.
“Pihak sekolah harus kembalikan uangnya. Uang dikembalikan ke komite sekolah,†sebut Hafni Ilyas.
Lebih lanjut Hafni menyebutkan, ada batas waktu yang harus diikuti pihak sekolah. Dalam aturannya uang tersebut harus sudah dikembalikan dalam waktu 2 X 30 hari.
“2X30 hari harus sudah dikembalikan,†imbuhnya.
Kata dia, pemeriksaan dilakukan pada pungutan yang dilakukan tahun 2018. Menurutnya, ada pengecualian. Tak semua yang terbukti menerima uang pungutan tersebut harus mengembalikan.
"Kalau guru yang mengajar itu memang hak dia. Tapi kalau pejabat-pejabat atau pegawai lain itu harus dikembalikan," katanya.
Sementara Arman Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi mengatakan, terkait rekomendasi pihak Inpekstorat pihaknya belum menerima tembusan ataupun salinan rekomendasi.
“Jadi saya tidak bisa berkomentar terkait rekomendasi yang disampaiakan Inspektorat tersebut,†katanya.
Arman menyebutkan, untuk saat ini pihak sekolah sudah dilarang untuk melakukan les dan belajar tamabahan di sekolah.
"Kalau diluar silahkan. Itu langsung perintah dari Walikota. Sudah kita sampaikan,†katanya.
Lebih lanjut dikatakan Arman, untuk pembinaan dari dinas pendidikan terhadap SD dan SMP di Kota Jambi juga sudah dilakukan.
"Renaksi dari KPK sudah kita teruskan ke sekolah-sekolah. Tidak boleh ada pungutan, terkait dana BOS juga. Itu sudah kita sampaikan semua,†pungkasnya.
Pungutan Belajar Tambahan di SMPN 7 Kota Jambi, Ini Rekomendasi Inspektorat. (*)
Liputan: Ardani
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews