Debt Collector Dilaporkan
Oknum Debt Collector Dilaporkan YARA Abdya ke Polisi
Ketua YARA Abdya, Miswar SH (kanan) dan Sekretaris, Erisman SH.(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Hal tersebut disampaikan Miswar seusai melaporkan dua orang dept collector salah satu perusahaan berinisial ZD dan DD ke SPKT Polres Abdya.
Ketua YARA Perwakilan Abdya, Miswar SH mengatakan pelaporan dua penagih utang atau dept collector itu dilakukan seusai menerima laporan dari salah satu pemilik motor berinisial CH (41) warga Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.
Ia menyebutkan pelaporan itu dilakukan karena keduanya telah merampas sepeda motor nasabah leasing berinisial CH pada 13 Maret 2019.
“Mereka berdua ini telah melakukan penarikan atau perampasan secara paksa terhadap klien kami pada 13 Maret 2019 lalu,†ujar Ketua YARA Abdya, Miswar, Senin (20/5/2019).
Menurut Miswar, eksekusi yang dilakukan oleh kedua dept collector itu, dengan alasan CH macet cicilannya.
"Seharusnya, jika melakukan penarikan sepeda motor, mereka harus melampirkan dokumen yang sah," kata Miswar.
Bukan itu saja, tambah Miswar, dept collector tersebut juga tidak melampirkan surat peringatan pertama sampai ketiga kepada CH.
"Mereka ini juga tidak menunjukkan sertifikat fidusia, atau membawa putusan pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Fidusia tahun 1999 dan peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2012 yang khusus mengatur tentang Tata Cara Penarikan Kendaraan Bermotor pada konsumen yang telah macet cicilannya, kami menilai tindakan mereka menyalahi aturan," ungkapnya.
Untuk itu, ia mendesak pihak Polres Abdya untuk mengusut tuntas permasalahan ini dengan segera menangkap debt collector tersebut dan juga diproses sampai kepada pihak-pihak yang diduga menyuruh mereka melakukan tindak pidana tersebut.
"Jika dibiarkan, mereka merajarela. Apalagi tindakan mereka sering tidak manusiawi, makanya kami laporkan," katanya.
Selain itu, Miswar menyebutkan YARA Abdya juga membuka posko pengaduan mengenai debt collector yang mengambil paksa jaminan fudisia tanpa dilampirkan dokumen-dokumen persyaratan kepada konsumen lainnya.
"Kami meminta masyarakat, jika ada menerima perlalukan penarikan paksa sepeda motor, tanpa dokumen yang sah sesuai undang-undang, silakan membuat laporan. Kami siap memberikan pendampingan hukum," pungkasnya.(*)
Liputan: Ramli Puteh
Editor : Robinsar Siburian
Editor :Tim Sigapnews