Pemkab Rohil Mulai Salurkan Siltap Aparatur Kepenghuluan Dua Bulan Mulai 4 Mei
BAGANSIAPIAPI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir memastikan penyaluran Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) untuk pembayaran penghasilan tetap (siltap) aparatur kepenghuluan selama dua bulan mulai dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026.
Kepastian tersebut disampaikan setelah pemerintah daerah mencapai kesepakatan bersama organisasi perangkat desa dalam pertemuan yang digelar di Bagansiapiapi, Kamis (30/4/2026).
Keputusan itu menjadi angin segar bagi aparatur kepenghuluan di seluruh Kabupaten Rokan Hilir yang menantikan pencairan hak mereka. Penyaluran dana akan dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD Rokan Hilir, H. Sarman Syahroni, ST., M.IP., mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil komunikasi antara pemerintah daerah dengan organisasi perangkat desa, yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).
"Pemda bersama APDESI, PPDI, dan PABPDSI telah duduk bersama untuk melakukan diskusi dan komunikasi terkait mekanisme penyaluran siltap desa. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyaluran siltap untuk dua bulan akan mulai dilakukan pada 4 Mei 2026," ujar Sarman Syahroni, Jumat (1/5/2026).
Menurut Sarman, seluruh pemerintah kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir akan menerima penyaluran ADK tersebut sesuai persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah berharap pencairan dana itu dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik di tingkat kepenghuluan.
Selain menjamin kelancaran pembayaran siltap, Pemkab Rohil juga berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar proses penyaluran dana berlangsung tepat waktu, transparan, dan tepat sasaran.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kesejahteraan aparatur kepenghuluan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Dengan kepastian pencairan ADK, diharapkan aparatur desa dapat semakin optimal menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pemkab Rohil