Mei 2026, Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkoba dan 47 Tersangka
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Rokan Hilir,
ROKAN HILIR – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Mei 2026. Dalam operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 31 Mei tersebut, polisi menangkap 47 tersangka dan menyita ribuan butir ekstasi serta ratusan gram sabu dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Data tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Rokan Hilir, Jalan Lintas Riau–Sumut, Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Selasa (2/6/2026).
Kapolres menjelaskan, dari total 31 kasus yang ditangani, lima perkara diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil, sedangkan 26 kasus lainnya berhasil diungkap jajaran polsek di berbagai wilayah hukum Polres Rohil.
Selain menangkap puluhan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari daun ganja kering seberat 0,9 gram, sabu seberat 165,2 gram, serta 8.154 butir pil ekstasi yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
"Selama Bulan Mei 2026 ada 31 kasus narkotika dan 47 tersangka dan dalam proses, Satuan Tugas Anti Narkotika siap stembay di lapangan dan bergerak cepat," kata AKBP Isa Imam Syahroni.
Menurut Kapolres, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Ia menegaskan seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat polres hingga polsek, diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
"Kita tegas memerangi narkotika, tindakan tegas dan terukur di lapangan," tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel, termasuk para Bhabinkamtibmas, agar tetap siaga, meningkatkan kewaspadaan, serta mengedepankan profesionalisme saat bertugas di lapangan.
Selain perkara narkotika, sejumlah kasus kriminal lainnya juga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Polres Rohil.
Di akhir keterangannya, AKBP Isa Imam Syahroni mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.
"Bantu tugas Kepolisian di lapangan dan berikan informasi, kerahasiaan kami jaga," tegas AKBP Isa Imam Syahroni.
Polres Rohil memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus ditingkatkan melalui operasi rutin, pengembangan jaringan pelaku, serta sinergi dengan masyarakat guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Editor :Tim Sigapnews