Audit BPK Temukan Kerugian Rp13 Miliar, Kasus CSR SPRH Memasuki Babak Baru
Penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun Anggaran 2024
PEKANBARU – Penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Tahun Anggaran 2024 memasuki fase penting.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Rabu (8/7/2026). Audit tersebut mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar.
Perkembangan ini disambut positif oleh masyarakat Rokan Hilir yang sejak awal 2025 mengikuti proses penyelidikan kasus tersebut. Di Bagansiapiapi, pembahasan mengenai perkara dugaan penyimpangan dana CSR PT SPRH menjadi topik hangat di tengah masyarakat yang kini menunggu penetapan tersangka.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana CSR PT SPRH pada 2024 dengan total anggaran sekitar Rp19,527 miliar. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana kepada sejumlah penerima.
Tokoh masyarakat Rokan Hilir, Amirullah (58), mengatakan masyarakat berharap proses hukum dapat dituntaskan secara transparan.
"Awal Tahun 2025 lalu kasus ini mulai diselidiki Polda Riau, sejak masyarakat Rohil menunggu hasil penyelidikan," ujar Amirullah di Pekanbaru, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, hasil audit BPK RI menjadi langkah penting yang membuka jalan bagi penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kita ikuti perkembangan kasus CSR di tubuh PT. SPRH ini, ini babak baru, bravo Polri, Polda Riau," katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan hasil audit BPK RI telah diterima penyidik.
"Di mana 168 saksi telah dimintai keterangan, 3 saksi ahli auditor, dan menyita barang bukti atas perkara lalu akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," ungkap Ade Kuncoro Ridwan.
Ia menjelaskan, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP). Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, proses penyidikannya akan dikembangkan dalam berkas perkara terpisah.
Berdasarkan data penyidikan, sebanyak 168 saksi telah diperiksa terkait penyaluran dana CSR kepada sekitar 145 penerima, yang terdiri dari individu, organisasi, yayasan, hingga lembaga kemasyarakatan. Nilai bantuan bervariasi mulai Rp20 juta hingga Rp400 juta.
Editor :Tim Sigapnews