Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 M di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% senilai lebih dari Rp551 miliar ke tahap penyidikan.
Dana tersebut diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sepanjang tahun 2023–2024.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa kasus tersebut kini berada di tahap penyidikan.
"Benar. Sudah tahap penyidikan," ujar Zikrullah, Senin (23/6).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan mengarah pada temuan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang kemudian diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan, enam saksi kunci telah diperiksa oleh Tim Jaksa, yang terdiri dari pejabat PT SPRH dan pihak bank yang terlibat dalam aliran dana.
Saksi-saksi tersebut adalah:
- MF, Direktur Keuangan PT SPRH sejak 7 November 2023 hingga sekarang.
- RH, Direktur Umum dan Plt Dirut BUMD PD SPRH periode 2021–2026.
- AS, Manajer Cabang Bank Daerah di Bagansiapiapi sejak 2023.
- KD, Sekretaris PD SPRH April–Agustus 2024.
- TS, Komisaris Utama PT SPRH sejak 2023.
- ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH sejak 2023.
"Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini," tegas Zikrullah.
Informasi sementara menyebutkan bahwa dana PI sebesar Rp551.473.883.895 tersebut diduga tidak dikelola sesuai aturan, dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan anggaran.
Dana Participating Interest merupakan hak pemerintah daerah dari pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi, yang semestinya digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dugaan penyimpangan dana strategis ini menjadi perhatian serius karena nilainya sangat besar dan menyangkut kepentingan publik.
Kejati Riau memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan penyidikan secara objektif sambil menanti hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk potensi penetapan tersangka.
Kejati Riau pun membuka ruang bagi publik untuk turut mengawasi agar pengelolaan dana migas daerah berjalan sesuai perundang-undangan.
Editor :Tim Sigapnews