Mangkrak 10 tahun Lebih, Mahasiswa Desak Kejati Riau Usut Tuntas Skandal Jembatan Pedamaran

Koordinator Umum SMR, Muhamad Adib menyerahkan tuntutan mahasiswa penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir kepada Kejati Riau.
PEKANBARU - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Student Movement Riau (SMR) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (8/7), menuntut penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir yang telah mangkrak selama lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan hukum.
Aksi dilakukan dengan membawa spanduk, bendera, dan pengeras suara. Massa menyuarakan tuntutan keras agar Kejati Riau segera bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini dinilai sebagai bentuk kelalaian serius penegak hukum.
Koordinator Umum SMR, Muhamad Adib, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kemarahan publik atas pembiaran hukum yang terlalu lama berlangsung.
“Kami mendesak Kejati Riau segera membuka status hukum Wan Amir Firdaus, M. Job Kurniawan, dan pihak-pihak lain yang telah diperiksa. Jangan biarkan aktor-aktor penting berlindung di balik kaburnya proses hukum,” tegas Adib di tengah orasi.
Juru bicara aksi, Muhammad Raihan Zuhri, juga menyoroti kejanggalan dalam penambahan anggaran proyek yang disebut tanpa prosedur yang sah.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. DPRD saat itu menyetujui tambahan anggaran tanpa mekanisme yang sah dan jauh dari prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ungkap Raihan.
Dalam pernyataan sikapnya, SMR menyampaikan enam tuntutan utama, yaitu:
- Audit investigasi pembengkakan anggaran proyek Pedamaran I & II
- Kejelasan status hukum semua pihak yang telah diperiksa
- Publikasi rutin hasil penyidikan kepada publik
- Penegakan hukum bebas dari intervensi politik
- Transparansi dokumen pengadaan dan anggaran
- Sanksi tegas kepada pihak yang menghambat proses hukum
Mereka juga mendasari aksi pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Di akhir aksi, SMR melayangkan ultimatum keras. Bila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Kejati Riau, mereka menyatakan siap untuk menggerakkan gelombang aksi yang lebih besar.
“Perjuangan ini tidak akan berhenti. Kami akan terus mengawal sampai para pelaku korupsi diadili secara terbuka dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Adib lantang.
Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa publik, khususnya mahasiswa, tak lagi tinggal diam atas kasus-kasus korupsi yang mengendap.
Desakan penuntasan kasus Jembatan Pedamaran menjadi simbol perlawanan terhadap praktik impunitas hukum di Riau.
Editor :Tim Sigapnews