Polres Rohil Selidiki Dugaan Perambahan Mangrove, Dua Alat Berat Diamankan
Penyidik Polres Rohil turun langsung ke lokasi dugaan perambahan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
ROKAN HILIR – Penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil) turun langsung ke lokasi dugaan perambahan hutan mangrove di Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir. Dalam peninjauan yang dilakukan pada Jumat (26/6/2026), polisi dilaporkan mengamankan dua unit alat berat yang berada di kawasan tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Langkah aparat kepolisian itu mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang berharap penanganan kasus dugaan alih fungsi hutan mangrove dapat dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kawasan mangrove yang diduga dirambah mencapai sekitar 80 hektare dan disebut telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit. Namun, luas area tersebut masih menunggu hasil pendataan dan penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Yusuf Maulana, tokoh pemerhati hutan mangrove di Rokan Hilir, menilai penanganan kasus tersebut menjadi momentum penting dalam upaya penyelamatan kawasan pesisir dari praktik perambahan hutan.
"Ini momen penegakan hukum terhadap perusakan hutan di sepanjang garis pantai di Rohil sebagai momentum menyambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026," ujar Yusuf saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).
Sejumlah warga juga menyebut kawasan hutan mangrove yang dipersoalkan diperkirakan memiliki luas sekitar 100 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 80 hektare diklaim telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada masa pemerintahan kepenghuluan sebelumnya. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
"Harapan kami penegakan hukum terhadap perambahan lahan mangrove ini seperti di Dusun Siandam Jaya dan Dusun Sungai Subang juga segera dilakukan agar kerusakan tidak semakin meluas," ujar salah seorang warga.
Kasus dugaan perambahan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh Yeni Satria kepada Polda Riau pada 8 Juni 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukan pemeriksaan lapangan oleh aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rokan Hilir mengenai status hukum perkara, identitas pihak yang bertanggung jawab, maupun hasil penyelidikan terhadap dugaan penerbitan dokumen kepemilikan lahan di kawasan yang dipersoalkan. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Editor :Tim Sigapnews