Sekdes Bagan Senembah Raya Utara Dilaporkan Kasus Dugaan Rudapaksa Anak, Kini Menghilang
Korban A di dampingi D orang tuanya di melaporkan oknum Sekdes kantor polisi.
ROKAN HILIR – Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) di Kepenghuluan Bagan Senembah Raya Utara, Kecamatan Bagan Senembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, dilaporkan ke Polres Rokan Hilir atas dugaan tindak pidana seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun. Laporan tersebut diajukan orang tua korban pada 26 Mei 2026 dan kini menjadi perhatian masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terlapor berinisial Sup alias Kancil diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap A (17), seorang pekerja kebersihan (cleaning service) di kantor kepenghuluan tempat yang bersangkutan bertugas.
Menurut laporan yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa itu pertama kali terjadi pada Februari 2026 saat korban berada di rumah dalam kondisi seorang diri karena kedua orang tuanya sedang tidak berada di tempat. Dugaan tindak pidana tersebut disebut kembali terjadi setelah peristiwa pertama.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban, S (43), melaporkannya ke Polres Rokan Hilir. Sejak laporan dibuat, warga setempat mulai ramai membicarakan kasus tersebut karena melibatkan aparatur pemerintahan desa yang selama ini bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sejumlah sumber di lingkungan desa menyebutkan, terlapor tidak lagi terlihat beraktivitas di kantor desa setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak kepolisian. Hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Camat Bagan Senembah Raya, Iswandi S.STP, saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026), membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait laporan tersebut dari pihak kepenghuluan.
"Saya sudah menerima laporan dan informasi dari Pak Penghulu. Saya sudah minta agar persoalan jabatan Sekdes segera ditangani supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ujar Iswandi.
Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan ranah hukum yang harus diproses oleh aparat penegak hukum.
"Ini persoalan pribadi oknum tersebut. Kita serahkan kepada penegak hukum di kepolisian untuk menindaklanjutinya. Kepada yang bersangkutan hendaknya bertanggung jawab atas perbuatannya," katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Penghulu Bagan Senembah Raya Utara, Jumingun, hingga berita ini ditulis belum mendapatkan tanggapan. Panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim belum mendapat jawaban.
Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor. Namun, kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak dan melibatkan seorang aparatur pemerintahan desa.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional. Selain mengungkap fakta yang sebenarnya, penanganan kasus ini juga dinilai penting untuk memberikan perlindungan terhadap korban serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan di tingkat desa.
Editor :Tim Sigapnews