Hukum/Kriminal
Polda Metro Jaya Bebaskan Sopir Mobil Pikap Bawa Ganja

Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar
Raden Prabowo Argo Yuwono bersama supir pikap berisi 252 kilogram ganja,
Agus Suwardi, 45 tahun.(Foto: Sigapnews/Piter)
Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Agus dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.
"Dia tidak tau-menahu soal barang yang dibawa," kata Argo di Polda Metro Jaya, Ahad, 1 Oktober 2017.
Menurut Argo, Agus hanya seorang penyedia jasa pengiriman barang dengan mobil pikap di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang, Banten.
Agus hanya menerima pesanan pengiriman 20 keranjang berisi jeruk ke Karawang, Jawa Barat.
"Dia dibayar Rp 700 ribu untuk sewa mobil pikapnya, kemudian berangkat," kata Argo.
Hal yang sama juga didapat dari keterangan tersangka pengawal mobil pikap yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat, yang sebelumnya kabur, AEL.
Saat dipertemukan, AEL mengaku baru pertama kali melihat Agus. Ia juga membenarkan bahwa Agus tidak terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, pada Senin, 25 September 2017 malam, polisi menangkap mobil Carry pikap bermuatan 252,5 kilogram ganja dan mobil Xenia di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta Pusat.
Kedua mobil diberhentikan oleh anggota polisi lalu lintas karena melanggar aturan nomor polisi genap-ganjil.
Sedangkan dua tersangka lainnya, R dan A, masih buron sampai saat ini. Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap mereka.(*)
Editor :Tim Sigapnews