Polres Jakbar Musnahkan 1 Kg Sabu, 4.087 Ekstasi dan 208 Gram Ganja
Polres Metro Jakarta Barat, memusnahkan barang bukti narkotika lantai 7 satresnarkoba
JAKARTA BARAT – Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus berupa 1.052 gram sabu, 4.087 butir ekstasi, dan 208 gram ganja, Rabu (9/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di Lantai 7 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya petugas Puslabfor Mabes Polri, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Propam, tersangka serta penasihat hukum.
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo, mewakili Kasat Reserse Narkoba AKBP Vernal A. Sambo, S.I.K., mengatakan terdapat tiga jenis narkotika yang dimusnahkan, yakni sabu, ekstasi, dan ganja.
“Pada siang hari ini ada beberapa barang bukti yang akan kita musnahkan. Yang pertama ada sabu, kemudian ada inek atau ekstasi, dan kemudian ada ganja,” ujar Avrilendy.
Ia menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah diamankan tidak kembali disalahgunakan.
“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diperiksa kandungannya oleh tim Puslabfor Mabes Polri. Selanjutnya, narkotika dihancurkan menggunakan mesin blender dengan campuran air accu hingga tidak dapat digunakan kembali.
Hasil penghancuran kemudian dibuang sebagai limbah sesuai prosedur.
Avrilendy menegaskan, seluruh proses dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pihak terkait untuk memastikan pemusnahan berlangsung sesuai ketentuan.
“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” tegasnya.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang bukti kembali beredar dan membahayakan masyarakat.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Humas polres jakarta barat