Kasus Narkotika
Miliki Narkoba Jenis Ganja, Seorang Pria dan IRT Kemuning Di Tangkap Polisi

Tersangka laki-laki berinisial Ran (29 tahun) diamankan saat sedang fly menikmati daun ganja di Kantor Pertanian Dusun Benuang, Desa Air Balui, dan seorang perempuan SI (36 tahun) diamankan dirumahnya di Dusun Mudo, Desa Air Balui, Kec. Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari tersangka RAN disita sebanyak 2 paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja dan dari tersangka Si, disita sebanyak 42 paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja siap edar dan uang sebanyak Rp.40.000, hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi SH, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka, berawal dari adanya keprihatinan dan kepedulian masyarakat yang memberi informasi kepada Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi, S.H, bahwa di area Kantor Pertanian Dusun Benuang Desa Air Balui, sering orang melakukan aktifitas menghisap ganja Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi itu. Unit Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin oleh IPDA Taat Priyanto, segera meluncur menuju lokasi dimaksud
Sesampainya di TKP, ternyata informasi tersebut benar adanya dan ditemukan seorang laki - laki, yang sedang menikmati lintingan rokok yang diduga berisikan daun ganja. Laki - laki itu, yang mengaku bernama RAN, langsung diamankan dan saat digeledah, ditemukan dari saku celana sebelah kanannya, 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis daun ganja.
Ketika dilakukan interogasi, tersangka RAN mengakui 2 (dua) paket daun ganja tersebut, dibelinya dari seorang perempuan yang bernama SI, beralamat di Pasar Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning.
Tanpa membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kemuning membawa tersangka Ran, menuju ke rumah tersangka Si, dan langsung menangkap perempuan, yang diduga telah menjadi bandar narkotika jenis daun ganja.
Disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan rumah tersangka Si dan ditemukan didalam kantong plastik warna hitam, 42 (empat puluh dua) paket daun ganja siap edar.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di Polsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut. (Def)
Editor :Tim Sigapnews