Kasus Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polres Inhil Tahun 2016
Press release akhir tahun 2016 Polres Inhil, Tindak Kejahatan Di Dominasi Curat, Curas dan Curanmor

Press release yang disampaikan langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK didampingi Waka Polres Kompol Azwar dan para Kasat dan petinggi Polres Inhil lainnya.
Kapolres, menyampaikan kasus kejahatan sepanjang tahun 2016 didominasi oleh kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Hal yg menarik perhatian adalah pelaku 3C tersebut ada di lakukan oleh anak di bawah umur dari 12 hingga14 tahun. Namum kami senantiasa melakukan patroli untuk mengantispasi terjadinya tindakan kejahatan tersebut.
"Selama tahun 2016, terdapat 388 kasus kejahatan yang ditangani di wilayah hukum Polres Inhil, dari jumlah kasus tersebut 236 kasus sudah masuk tahap Penyelesaian Tindak Pidana (PTP). Kasus kejahatan yang mendominasi yakni kasus Curat, Curas dan Curanmor," tutur Kapolres.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2015 yang lalu, Polres Inhil menangani total kasus kejahatan 354 kasus dan dari jumlah kasus tersebut 268 kasus sudah tahap penyelesaian.
Dengan rinciannya, dari 78 kasus Curat dengan 30 kasus dalam tahap penyelesaian tindak pidana (PTP), sedangkan kasus Curas terdapat 38 kasus dengan 22 PTP, 22 kasus curanmor dengan 11 PTP, 59 kasus narkotika, dan 15 kasus judi, serta 3 kasus korupsi.
Kapolres menjelaskan, kasus Curat, Curas, Curanmor atau 3C dan kasus narkotika, sangat menjadi perhatian pimpinan Polri. kasus narkotika yang ditangani tahun ini mencapai 73 kasus dengan 75 tersangka. Barang bukti narkotika yang diamankan yakni 44 batang ganja seberat 2.004,6 gram, kemudian 353,95 gram sabu serta 294 butir pil ekstasi.
Sementara untuk kasus Lakalantas ada sebanyak 39 kasus dengan detailnya, terdapat 18 orang meninggal dunia (MD). Sedangkan, korban luka ringan terdapat 25 orang dan luka berat sebanyak 30 orang. Untuk kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut pada tahun ini mencapai Rp 163.950.000. Kemudian jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada tahun 2016 ini, mencapai 3100 pelanggaran dan denda yang dihasilkan mencapai Rp 154.850.000 juta.
"Kami juga berharap di tahun 2017 mendatang bisa menekan terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukum polres inhil, dan selalu berupaya untuk menambah personil babinkabtimas di desa-desa, tahun ini ada 72 personil tahun depan menjadi 80 personil, sehingga dengan kehadirannya bisa menjadi pelindung untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat di desa" Tutup Kapolres. (Def)
Editor :Tim Sigapnews