Tak Lagi Sekadar Polemik, DT Darwis Resmi Polisikan Polda Sitanggang
Tim Kuasa Hukum DT Darwis Ketua Tim: IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM
KUANTAN SINGINGI — Polemik yang bermula dari hiruk-pikuk Festival Pacu Jalur 2026 kini resmi memasuki ruang penegakan hukum.
DT Darwis mengambil sikap tegas dengan melaporkan Polda Sitanggang alias Polda STG, pemilik akun TikTok @poldasitanggang4, ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polres Kuantan Singingi setelah sebelumnya beredar rekaman siaran langsung TikTok yang diduga memuat perkataan bernada penghinaan dan menyebut nama DT Darwis secara langsung.
Bagi DT Darwis, keputusan membawa persoalan tersebut ke kepolisian bukan semata-mata mengenai harga diri seorang individu.
Ada batas yang menurutnya harus dijaga: kehormatan seseorang, marwah adat, serta Pacu Jalur sebagai warisan budaya masyarakat Kuantan Singingi.
Darwis: “Saya Memilih Hukum, Bukan Membalas Penghinaan”DT Darwis mengatakan dirinya sejak awal tidak ingin polemik tersebut berkembang menjadi pertikaian yang lebih luas.
Menurutnya, kritik yang sebelumnya ia sampaikan dalam polemik Pacu Jalur lahir dari kepeduliannya terhadap tradisi yang telah diwariskan turun-temurun oleh masyarakat Kuantan Singingi.
Ketika persoalan kemudian bergeser menjadi serangan terhadap dirinya secara personal, Darwis memilih tidak membalasnya melalui media sosial.
“Saya tidak ingin membalas perkataan dengan perkataan yang sama. Saya juga tidak ingin persoalan ini membuat masyarakat terpecah. Karena kita hidup di negara hukum, maka saya memilih datang kepada kepolisian dan menyerahkan persoalan ini kepada hukum.”
Darwis menegaskan bahwa langkahnya tidak dilatarbelakangi kebencian terhadap suku, daerah ataupun kelompok tertentu.
Baginya, masyarakat Kuantan Singingi sejak dahulu terbuka terhadap siapa pun yang datang dengan niat baik dan menghormati adat istiadat setempat.
“Pacu Jalur bukan hanya perlombaan perahu. Di dalamnya ada sejarah, adat, kebersamaan dan harga diri masyarakat Kuantan. Siapa pun boleh datang, menikmati dan ikut bergembira bersama kami. Tetapi tentu kami berharap tradisi dan adat yang kami jaga juga dihormati.”Darwis juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan balasan terhadap pihak yang dilaporkannya.
“Saya meminta masyarakat Kuansing tetap tenang. Jangan karena membela saya kemudian ada yang menghina suku lain, daerah lain atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kalau ingin mendukung saya, cukup dengan menjaga Kuansing tetap damai dan menjaga marwah Pacu Jalur dengan cara yang bermartabat.”
Kuasa Hukum: “Kami Datang Membawa Bukti, Bukan Membawa Massa”DT Darwis dalam proses hukum tersebut didampingi Tim Kuasa Hukum yang diketuai IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM.
Ikhsan mengatakan keputusan membawa perkara tersebut ke Polres Kuantan Singingi merupakan bentuk kepercayaan kepada mekanisme negara dalam menyelesaikan perselisihan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa sejak menerima kuasa, timnya mengambil satu garis sikap: tegas dalam proses hukum, tetapi tidak membiarkan perkara individual berkembang menjadi konflik sosial.
“Kami datang ke kepolisian membawa bukti, bukan membawa kemarahan. Kami meminta hukum bekerja, bukan meminta masyarakat menghakimi. Itulah perbedaan mendasar antara memperjuangkan kehormatan melalui hukum dengan membangun tekanan melalui kerumunan.”Menurut Ikhsan, besarnya perhatian publik terhadap perkara tersebut tidak boleh membuat proses hukum kehilangan objektivitas.
Tim kuasa hukum tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses yang sah. Namun pihaknya juga meminta setiap bukti diperiksa secara serius dan tidak ada seorang pun mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena memiliki popularitas di media sosial.
“Kami tidak meminta kepolisian menghukum seseorang berdasarkan opini publik. Kami meminta rekamannya diperiksa, akun dan jejak elektroniknya ditelusuri, saksi didengar dan seluruh konteks peristiwa diuji. Apabila unsur tindak pidananya terpenuhi, proseslah sesuai hukum. Itu posisi kami.”
Dari Membela Darwis hingga Menjaga Marwah Pacu Jalur Ikhsan menilai perkara ini mempunyai dimensi yang lebih luas daripada sekadar perselisihan dua orang.
Pacu Jalur telah menjadi identitas budaya yang menyatukan masyarakat Kuantan Singingi. Karena itu, setiap polemik yang lahir di sekelilingnya harus diselesaikan dengan kehati-hatian agar tidak merusak nilai persaudaraan yang justru menjadi roh dari tradisi tersebut.
“Hari ini tugas kami memang membela hak hukum DT Darwis. Tetapi sebagai bagian dari masyarakat, ada tanggung jawab yang lebih besar: memastikan persoalan ini tidak merusak persaudaraan dan tidak menggeser Pacu Jalur dari ruang kebudayaan menjadi ruang pertentangan.”Ia menegaskan bahwa menjaga marwah adat bukan berarti menolak orang luar, dan membela kehormatan masyarakat Kuansing tidak boleh dilakukan dengan merendahkan identitas masyarakat daerah lain.
“Adat yang bermarwah tidak mengajarkan kita membalas penghinaan dengan penghinaan. Justru ketika ada persoalan, kita tunjukkan bahwa masyarakat Kuansing mampu berdiri tegak mempertahankan kehormatannya dengan cara yang beradab dan konstitusional.”
Bukan Batak Melawan Melayu, Bukan Sumut Melawan Kuansing Tim kuasa hukum secara khusus meminta publik tidak membangun narasi SARA dari perkara tersebut.
Ikhsan menegaskan tindakan yang dipersoalkan adalah dugaan perbuatan seorang individu, sehingga pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan secara individual.
“Kami menolak keras apabila perkara ini digiring menjadi Batak melawan Melayu atau Sumatera Utara melawan Kuantan Singingi. Polda Sitanggang tidak mewakili seluruh masyarakat Batak atau Sumatera Utara, sebagaimana DT Darwis tidak sedang berperkara dengan suatu suku. Jangan hukum sebuah komunitas karena dugaan perbuatan seorang individu.”
Menurutnya, garis tersebut penting dijaga karena proses hukum seharusnya menjadi instrumen untuk meredakan konflik, bukan memperluasnya.
Kapolres Kuansing Beri Atensi, Masyarakat Diminta Tetap Kondusif Dalam rangkaian kedatangan ke Polres Kuantan Singingi, DT Darwis bersama tim kuasa hukum juga diterima dalam audiensi oleh Kapolres Kuantan Singingi di Aula Polres Kuansing.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres memberikan atensi terhadap persoalan yang berkembang sekaligus mengharapkan agar situasi di tengah masyarakat tetap aman dan kondusif.
Tim kuasa hukum menyambut baik pesan tersebut.“Kami mengapresiasi Bapak Kapolres yang menerima DT Darwis, tim kuasa hukum dan masyarakat. Pesan menjaga kondusivitas merupakan pesan yang sangat penting. Hukum harus berjalan, tetapi ketenteraman masyarakat juga wajib kita pelihara.
”Ikhsan menegaskan bahwa menjaga kondusivitas tidak bertentangan dengan ketegasan penegakan hukum.Justru menurutnya, kepastian hukum merupakan salah satu jalan terbaik untuk menghentikan kegaduhan.
“Jangan tafsirkan sikap tenang sebagai kelemahan dan jangan pula tafsirkan langkah hukum sebagai permusuhan. Kami memilih hukum karena kami ingin persoalan ini selesai secara bermartabat.”
“Biarkan Hukum Menjadi Penutup Polemik”Setelah laporan resmi diterima, DT Darwis dan tim kuasa hukum berharap perdebatan serta serangan personal di media sosial dapat dihentikan.
Mereka meminta masyarakat memberikan ruang kepada Polres Kuantan Singingi untuk melakukan proses sesuai kewenangannya.
Darwis pun menyampaikan pesan terakhir kepada masyarakat“Saya tidak meminta masyarakat membenci siapa pun karena persoalan saya. Saya hanya ingin kehormatan dijaga, adat dihormati dan Pacu Jalur tetap menjadi kebanggaan yang mempersatukan kita. Sekarang persoalan ini sudah saya serahkan kepada hukum. Mari kita jaga Kuansing bersama-sama.”
Sementara itu, Ikhsan menutup dengan penegasan bahwa tim kuasa hukum akan tetap mengawal perkara tersebut secara profesional.
«“Kami akan berdiri di samping DT Darwis sampai terdapat kepastian hukum. Tegas terhadap perbuatannya, objektif terhadap pembuktiannya, dan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat. Tidak ada penghakiman di media sosial. Tidak ada sentimen antarsuku. Yang ada adalah proses hukum.”
Pacu Jalur adalah kebanggaan. Adat adalah marwah. Persaudaraan adalah kekuatan. Dan ketika kehormatan dipersoalkan, hukum adalah jalan yang dipilih.
Tim Kuasa Hukum DT Darwis
Ketua Tim: IKHSAN, S.H., M.H., CLA, CPM
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum Advokat Ikhsan, S.H.,M.H.,CLA, CPM