Redam Konflik Lahan, Pemkab Kuansing Dorong Jalur Hukum
Pemkab Kuansing melalui kabWakil Bupati H. Muklisin memimpin rapat mediasi sengketa lahan antara PT Citra Riau Sarana dan PT Wanasari Nusantara.
KUANSING - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui Wakil Bupati H. Muklisin memimpin rapat mediasi sengketa lahan antara PT Citra Riau Sarana dan PT Wanasari Nusantara di Kantor Bupati Kuansing, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi bergerak cepat meredam potensi konflik lahan seluas sekitar 107 hektare di Desa Pasir Emas, Kecamatan Singingi. Sengketa yang melibatkan dua perusahaan besar itu dinilai berpotensi memicu gesekan jika tidak segera ditangani.
Rapat mediasi yang dipimpin langsung Wakil Bupati H. Muklisin digelar di Ruang Abdul Ja’far, Kantor Bupati. Forum ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, OPD teknis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pemerintah kecamatan dan desa.
.jpg)
Sejak awal pertemuan, suasana diskusi berlangsung dinamis. Masing-masing pihak memaparkan dasar klaim atas lahan yang disengketakan.
“Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai berujung gesekan di lapangan,” tegas Muklisin saat memimpin rapat.
PT Wanasari Nusantara menyatakan lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan transmigrasi sejak 1986 dengan cakupan ribuan hektare. Di sisi lain, PT Citra Riau Sarana mengklaim lahan itu berasal dari tanah ulayat yang telah mereka kelola dan tanami selama lebih dari dua dekade.
Hasil penelusuran sementara dari BPN Kuansing mengungkap fakta penting. Secara administratif, wilayah Hak Guna Usaha (HGU) kedua perusahaan tidak saling tumpang tindih. Namun, objek sengketa diduga berada di luar batas HGU, sehingga status hukumnya belum jelas.
Kondisi ini menempatkan persoalan pada area abu-abu yang berisiko menimbulkan konflik berkepanjangan jika tidak diselesaikan secara hukum.
Untuk itu, Pemkab Kuansing mengambil langkah tegas dengan mendorong kedua pihak menempuh jalur perdata di pengadilan negeri.
“Ini langkah terbaik agar ada kepastian hukum sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Muklisin.
Mediasi ini menjadi titik awal penyelesaian sengketa secara lebih terarah. Pemerintah Kabupaten Kuansing menegaskan komitmennya menjaga stabilitas daerah—mengirim pesan jelas bahwa investasi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Editor :Tim Sigapnews