OTT KPK Guncang Kuansing, Lima Orang Digelandang ke Jakarta
KUANTAN SINGINGI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (30/6/2026). Operasi yang diduga berkaitan dengan suap pengisian jabatan itu berlanjut hingga Rabu (1/7/2026), dengan lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik mengamankan total 10 orang dalam operasi yang berlangsung di Kuansing dan Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lima orang diterbangkan ke Jakarta, sementara sisanya masih menjalani proses pendalaman oleh penyidik.
"Dari 10 orang yang diamankan, lima orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).
Lima orang tersebut terdiri dari tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta satu orang yang berasal dari unsur keluarga pengadilan negeri. Hingga kini KPK belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik turut menyita barang bukti berupa bukti elektronik transaksi keuangan serta satu unit mobil yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.
Secara bersamaan, tim KPK menyegel sejumlah ruangan penting di Kantor Bupati Kuantan Singingi. Ruang kerja Bupati, ruang rapat pimpinan, ruang Wakil Bupati Muhklisin, ruang Sekretaris Daerah Zulkarnain, hingga ruang Asisten I Setda Fahdiansyah dipasangi garis merah bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK".
Akses menuju ruang kerja Bupati ditutup selama proses penyegelan. Penyidik terlihat melakukan pengumpulan dokumen dan barang bukti dari sejumlah ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan.
Saat operasi berlangsung, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, tidak terlihat berada di kantor. Hingga Selasa sore belum ada keterangan resmi mengenai keberadaannya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengimbau Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah agar bersikap kooperatif serta segera menyerahkan diri untuk mempermudah proses penegakan hukum.
Sementara itu, aktivitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi tetap berlangsung meski pengamanan di area kantor diperketat. Sejumlah ASN memilih tidak memberikan komentar terkait operasi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
KPK memiliki waktu paling lama 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Penyidik masih mendalami dugaan suap jabatan beserta aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka, maupun alasan detail penyegelan sejumlah ruangan di Kantor Bupati Kuantan Singingi. Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan konferensi pers resmi dari lembaga antirasuah.
Editor :Tim Sigapnews