Buron Korupsi KKPA Kuansing Rp1,2 Miliar Ditangkap Sembunyi di Plafon Rumah
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejagung RI bersama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Kuansing berhasil menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial KS yang masuk DPO sejak Januari 2018.
KUANTAN SINGINGI – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi berhasil menangkap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi berinisial KS yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2018. Penangkapan dilakukan di Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
KS merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pelaksanaan dana bantuan sertifikat tanah pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi, Desa Pasikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, yang terjadi pada 2010.
Saat tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah istrinya, KS ditemukan bersembunyi di plafon rumah untuk menghindari penangkapan. Namun upaya pelariannya berakhir setelah petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian panjang KS yang selama hampir delapan tahun berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum. Sebelumnya, Kejari Kuantan Singingi telah menetapkan KS sebagai DPO berdasarkan surat nomor Print-45/N.4.23/Fd.1/01/2018 tanggal 22 Januari 2018 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.
Kasus yang menjerat KS merupakan perkara korupsi yang telah menyeret dua terdakwa lainnya ke meja hijau. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Arlimus BSC dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara Asmir bin Umar divonis lima tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana melalui Asisten Intelijen Kejati Riau, Oktavian Syah Efendi, memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan dalam memburu dan menangkap tersangka.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan dan pelanggar hukum," tegas Oktavian.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Muhammad Harun Sunadi, didampingi Kasi Intelijen Sunardi Ependi dan Kasi Pidsus Risky Al Ikhsan, memastikan proses hukum terhadap KS akan segera dilanjutkan.
"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Teluk Kuantan dan perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pekanbaru," ujar Harun.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara korupsi yang melibatkan KS diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memburu para buronan tindak pidana korupsi sekaligus memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor :Tim Sigapnews