Pemko Pekanbaru–Kejati Riau Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
Pemko Pekanbaru, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan - Pekanbaru.go.id
PEKANBARU - Pemerintah Kota Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai III Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menyiapkan pola penegakan hukum yang lebih humanis dan adaptif menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru pada Januari 2026.
Kepala Kejati Riau Sutikno menegaskan, MoU tersebut menjadi tonggak penting kesiapan daerah menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Menurutnya, hukum tidak bisa statis dan harus mengikuti dinamika masyarakat.
“Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman agar tetap relevan dalam praktik penegakan hukum,” ujar Sutikno di hadapan para kepala daerah dan jajaran kejaksaan se-Riau.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial akan menjadi alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan, sehingga penjara tidak lagi menjadi satu-satunya solusi. Skema ini diharapkan mampu memberikan efek pembinaan sekaligus manfaat langsung bagi masyarakat.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial sejalan dengan semangat pembinaan dan keadilan restoratif.
“Untuk tindak pidana umum dengan ancaman di bawah lima tahun, pelakunya bisa dikenakan kerja sosial. Tidak langsung dipenjara, tetapi dibina melalui pekerjaan yang bermanfaat,” kata Agung.
Namun, Agung menegaskan pelaksanaan kerja sosial tidak boleh dilakukan di rumah pribadi. Pekerjaan tersebut diarahkan di kantor-kantor pelayanan publik atau fasilitas umum yang ditentukan pemerintah daerah bersama kejaksaan.
“Ini harus jelas aturannya, supaya tetap terkontrol dan memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
MoU ini juga ditandatangani oleh Kejaksaan Negeri bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Riau sebagai langkah teknis mendukung implementasi kebijakan pidana kerja sosial secara serentak.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2026, seluruh aparat penegak hukum dituntut siap secara regulasi maupun teknis. Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi awal agar penerapan sistem hukum baru berjalan efektif, berkeadilan, dan lebih berorientasi pada pembinaan pelaku serta kepentingan masyarakat luas.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Pekanbaru.go.id