Asik Nyabu, Dua Warga Merangin Digerebek Polisi

Ilustrasi Sabu. (Photo: Sigapnews/Istimewa)
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keduanya ditangkap Jumat (7/7/2017) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pematang Kandis. Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan di belakang SPBU Pematang Kandis sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti anggota Satresnakorba Polres Merangin dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh benar adanya, anggota Satresnarkoba Polres Merangin lantas melakukan penggerebekan.
“Kedua pelaku saat digerebek tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,†ujar Kuswahtudi, Senin (10/7/2017).
Guna proses lebih lanjut keduanya lantas digelandang ke Mapolres Merangin. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor :Tim Sigapnews