Setelah Polda, Kini Pemerintah Kota Pekanbaru dan Satpol PP Dilaporkan ke Ombudsman RI
Keterangan Foto : Advokat Ikhsan,S.H, CLA.,CPM saat meninjau Lokasi
Pekanbaru — Polemik pembongkaran pagar di atas tanah bersertifikat di Kota Pekanbaru kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan, kini Pemerintah Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru resmi dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau atas dugaan maladministrasi.
Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 02 Juni 2026, oleh tim kuasa hukum pemilik Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 01642/Meranti Pandak atas nama Niko Fernando.
Dalam laporan yang disampaikan ke Ombudsman RI, pelapor menyoroti tindakan pembongkaran pagar panel dan sejumlah objek di atas tanah SHM yang disebut dilakukan tanpa adanya peringatan tertulis yang di tujukan kepada Pelapor, teguran administratif yang ditujukan kepada Pelapor, maupun pemberitahuan resmi kepada pemilik tanah agar diberikan kesempatan sebelum pembongkaran.
Kuasa hukum pelapor menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami menduga ada tindakan maladministrasi dalam proses pembongkaran tersebut. Karena objek yang dibongkar berdiri di atas Sertipikat Hak Milik yang sah dan masih berlaku,” ujar IKHSAN SH.,CLA., CPM kuasa hukum pelapor.
Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial setelah muncul dugaan pembongkaran terhadap pagar yang berdiri di atas tanah bersertifikat. Polemik semakin memanas karena lokasi tersebut juga sempat diklaim sebagai DMJ (Daerah Milik Jalan), meskipun pihak pemilik SHM menyatakan bahwa tanah mereka tidak termasuk dalam kawasan DMJ berdasarkan data dan dokumen pertanahan yang dimiliki.
Tak hanya itu, lokasi yang sama juga sebelumnya sempat memicu laporan pidana terkait dugaan penimbunan lahan serta perkara Tipiring memasuki pekarangan tanpa izin.
Kuasa hukum menegaskan bahwa status SHM tidak dapat diabaikan ataupun dikesampingkan tanpa adanya putusan hukum yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Negara menerbitkan Sertipikat Hak Milik sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga negara. Maka tindakan pemerintahan terhadap objek di atas SHM juga harus tunduk pada hukum dan prosedur administratif yang benar,” tegasnya.
Laporan ke Ombudsman RI ini meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, tindakan tanpa prosedur, serta potensi pelanggaran administrasi dalam proses pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai menyangkut perlindungan hak keperdataan warga negara, kepastian hukum pertanahan, dan akuntabilitas tindakan pemerintah daerah.
Di media sosial, publik ramai mempertanyakan bagaimana mungkin objek di atas tanah bersertifikat dapat dibongkar sebelum adanya penyelesaian hukum yang tuntas.
“Kalau SHM saja bisa dibongkar tanpa prosedur jelas, lalu masyarakat harus percaya kepada siapa?” Ucap Ikhsan SH.,CLA.,CPM
selanjutnya kuasa hukum Pelapor berharap, laporan ini di tangani dan di usut sampai tuntas dan mengkaji tentang aturan aturan yang ada serta memberikan sanksi sesuai kewenangan yang di miliki oleh Ombudsman RI.
Editor :Ade Sahputra
Source : Advokat Ikhsan,S.H, CLA.,CPM