Gelar Forum Group Discussion (FGD)
Cipayung Plus Soroti Efektivitas Green Policing Polda Riau
Forum Cipayung Plus Kota Pekanbaru bersama mahasiswa, akademisi, praktisi hukum lingkungan, dan masyarakat sipil menggelar FGD untuk mengevaluasi pelaksanaan program Green Policing yang diinisiasi Polda Riau, Kamis (21/5/2026).
PEKANBARU — Forum Cipayung Plus Kota Pekanbaru bersama mahasiswa, akademisi, praktisi hukum lingkungan, dan masyarakat sipil menggelar Forum Group Discussion (FGD) untuk mengevaluasi pelaksanaan program Green Policing yang diinisiasi Polda Riau, Kamis (21/5/2026).
Forum ini berlangsung sebagai ruang kritik terbuka di tengah meningkatnya tekanan kerusakan lingkungan di Provinsi Riau.
FGD yang digelar di Pekanbaru itu menyoroti berbagai persoalan lingkungan yang masih terjadi, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran Sungai Siak, alih fungsi lahan gambut, hingga praktik pembalakan liar yang dinilai masih mengancam keberlanjutan ekosistem daerah.
Program Green Policing sendiri merupakan pendekatan kepolisian berbasis lingkungan yang menggabungkan penegakan hukum, patroli berbasis teknologi, kerja sama lintas instansi, hingga edukasi publik.
Dalam forum tersebut, perwakilan Polda Riau dari Karo SDM Polda Riau KBP Dr. Boy Jeckson Situmorang, S.H. S.I.K., M.H, memaparkan capaian program, termasuk aksi penanaman pohon yang disebut telah mencapai 4.472 pohon dalam dua tahun terakhir, yakni 2.722 pohon pada 2025 dan 1.750 pohon pada 2026. Selain itu, edukasi lingkungan juga dilakukan ke sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat.
“Green Policing tidak hanya penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran lingkungan melalui penanaman pohon dan edukasi langsung ke masyarakat,” ujar perwakilan Polda Riau dalam forum tersebut.
Namun, diskusi tidak berhenti pada capaian. Sejumlah peserta menilai program tersebut masih perlu penguatan di sisi implementasi lapangan agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial.
Tokoh lingkungan yang hadir menegaskan bahwa keberhasilan Green Policing sangat ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum dan keterlibatan masyarakat secara aktif.
Sementara itu, Ketua PC PMII Kota Pekanbaru, Muhammad Arsyad, menyoroti perlunya penguatan substansi program.
“Green Policing harus benar-benar ekologis, bukan sekadar simbol. Dampaknya harus nyata terhadap perbaikan lingkungan,” tegasnya.
FGD ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum, organisasi mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam mengawal implementasi Green Policing di Riau.
Forum ini menegaskan bahwa persoalan lingkungan di Riau bukan hanya isu sektoral, melainkan krisis yang menuntut aksi bersama secara berkelanjutan.
Editor :Tim Sigapnews