Dr Freddy : Polres Kampar Segera Tersangkakan Perusakan dan Pencurian Tahan AW
Dr Freddy : Segera Tersangkakan Perusakan dan Pencurian Polres Kampar Tahan AW
KAMPAR - Polres Kampar kembali memperoses Laporan Perusakan Tanaman Karet dan pencurian tanah timbun senilai Rp 1,76 Miliar di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang dilaporkan Sudirman Alias Bonaventure dan Pengacaranya Dr Freddy Simanjuntak pada 2025 lalu.
Bahkan Terlapor inisial AW sudah mengakui perbuatan kepada pelapor di hadapan pelapor Sudirman, Saksi Regi yang melakukan perjanjian dengan pelapor, saksi Rais Pemilik Alat Berat Rais yang juga Mantan Kepala Dusun, dan Permintaan keterangan tambahan kepada saksi oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar dilakukan setelah pelapor melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kampar ke Kadiv Propam Mabes Polri pada akhir April lalu.
"Sehingga, ini sebenarnya sudah terbukti dan tidak ada alasan untuk tidak menangkap terlapor inisial AW dan menjadikannya sebagai tersangka. Karena dengan pengakuannya perusakan tanaman karet dan pencurian tanah timbun jelas dilakukan terlapor AW, "ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan dalam Konferensi Pers, Kamis (14/5/2026) di Pekanbaru
"Penyidik Polres Kampar bentuk Profesional untuk menetapkan terlapor AW jadi tersangka dan melakukan penahanan, karena ketika terlapor melarikan diri nantinya siapa yang akan bertanggung jawab, " tegas Dr Freddy Simanjuntak.
Kemudian, Dr Freddy juga menerangkan, laporannya ke Kadiv Propam Mabes Polri sudah ditindaklanjuti melalui Bidpropam Polda Riau.
"Jadi, kedua laporannya sama sedang berproses. Kami harapkan kedua berjalan secara profesional dan pelapor klien saya Sudirman Alias Bonaventure mendapatkan keadilan atas kerugian senilai Rp 1,76 miliar akibat perbuatan terlapor, " beber Dr Freddy.
Sebagai informasi, Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH KuasaHukum Sudirman Alias Bonaventure resmi melaporkan Kasat Reskrim Polres Kampar, Kanit I Satreskrim dan beberapa Oknum Penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Kampar, Selasa (28/4/2026).
Pasalnya, Laporan kliennya sudah setahun diduga Dipetieskan oleh Satreskrim Polres Kampar terkait dugaan pencurian isi tanah timbun dan perusakan karet yang diduga merugikan kliennya Sudirman Alias Bonaventure sebesar Rp 1,76 Miliar.
Dr Freddy mendesak Satreskrim Polres Kampar untuk bersikap profesional segera menangkap dan menetapkan Agus Warman menjadi tersangka pencurian isi tanah timbun dan perusakan tanaman karet milik kliennya yang dirugikan mencapai Rp 1,76 Miliar di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar pada 9 April 2025 hingga Juli 2025.
"Kita minta tangkap dan tetapkan terlapor Agus Warman sebagai tersangka pencurian dan perusakan. Karena, Laporan Kami sudah lengkap dan Dua Penyidik sudah turun ke TKP pada Kamis 27 November 2025," ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Rabu (29/4/2026).
Dugaan pembiaran perkara dalam penanganan kasus pencurian tanah timbun dan pengrusakan lahan milik Sudirman alias Bonaventure kini memasuki fase krusial dan menjadi atensi langsung Divisi Propam Mabes Polri. Setelah berbulan-bulan tanpa kepastian hukum di Polres Kampar, kuasa hukum korban, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., secara resmi melaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri, Selasa (28/4/2026) atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
Dr. Freddy Simanjuntak menegaskan bahwa laporan pengaduan yang telah diajukan sejak 8 Oktober 2025 diduga tidak ditindaklanjuti secara maksimal oleh Satreskrim Polres Kampar meskipun nilai kerugian kliennya mencapai Rp 1,76 miliar. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk stagnasi penanganan perkara yang tidak memiliki kejelasan hukum.
“Laporan ini sudah berjalan sejak tahun lalu, bahkan penyidik sudah turun ke lapangan, namun hingga saat ini tidak ada kepastian hukum. Padahal kerugian klien kami sangat besar,” tegasnya.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan terbitnya dokumen resmi dari Mabes Polri berupa SPSP2 dan surat perintah pelimpahan SP3D tertanggal 28 April 2026, yang memerintahkan Bidpropam Polda Riau untuk melakukan audit investigasi terhadap kinerja penyidik yang menangan
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum Advokat Dr.Freddy Simanjuntak,S.H.,M.H