GANDENG KUASA HUKUM LAPORKAN KASUS MEDIS DIDUGA DILAKUKAN KLINIK ARAUNA BEUTY AESTHETIC PEKANBARU
Foto : Advokat IKHSAN, SH.,CLA.CPM.
Pekanbaru - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelayanan kesehatan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas tindakan medis yang dilakukan oleh sebuah Klinik yaitu Klinik Arauna Beuty.
Laporan tersebut dibuat setelah pasien mengalami cacat pada bagian bibir, yang diduga dilakukan oleh tindakan operasi yang dilakukan di fasilitas klinik yang secara hukum tidak memiliki wewenang unutk melakukan tindakan bedah invasif atau diduga dilakukan oleh oknum yang bukan dokter dan tidak memiliki SIP (surat izin praktek).
Peristiwa bermula ketika korban tertarik promosi lips surgery di akun Instagram araunabeuty_aesthetic pada tanggal 07 Mei 2025, kemudian melakukan tindakan operasi bibir pertama kali 24 Mei 2025 dan dinyatakan gagal total.
Klinik Arauna Beuty Aesthetic kemudian melakukan revisi dengan melakukan tindakan perbaikan pada 04 November 2025, namun tindakan tersebut kembali gagal total dan bahkan diduga menyebabkan cacat.
Setelah pemulihan, korban mengalami kerusakan pada bagian bibir yang berujung pada perubahan bentuk permanen, hingga saat ini dinyatakan cacat dan membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, korban melalui Kuasa Hukumnya telah menempuh langkah hukum di Polda Riau dan pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
“laporan resmi telah kami layangkan ke Polda Riau Cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dan kami juga melakukan pengaduan pada instansi terkait termasuk Dinas Kesehatan dan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia” ucap Advokat IKHSAN, SH.,CLA.CPM.
“Kasus ini menyeroti beberapa hal krusial dalam pelayanan kesehatan, Dugaan tindakan medis diluar kewenangan fasilitas kesehatan, pentingnya pengawasan
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum Advokat IKHSAN, SH,CLA.CPM