Polda Riau Ungkap Kasus Pemerasan yang dilakukan Ketua LSM PETIR, Jackson Sihombing

Tampak raut wajah Ketua LSM Petir jackson sihombing tertunduk lesu dihadapan awak media yang mencoba foto dirinya
Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan di Provinsi Riau.
Dalam pengembangan kasus ini, aparat menetapkan dan menangkap JS, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Umum organisasi masyarakat (Ormas) bernama Petir.
JS ditangkap oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah coffee shop di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025) malam.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut
“Benar, kami telah mengamankan inisial JS atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah karena tindakan pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Sunhot dalam keterangan tertulis disampaikan kepada awak media, Kamis (16/10/2025)
Menurut hasil penyelidikan, JS diduga menyalahgunakan jabatan dan kedok lembaga sosial untuk menekan dan memeras sejumlah perusahaan di Riau.
JS kerap mengaku membela kepentingan masyarakat, namun justru menggunakan nama organisasi sebagai alat untuk menakut-nakuti perusahaan agar memberikan uang.
“JS sering mengancam korban dengan dalih akan mengekspos dugaan pelanggaran ke media jika permintaannya tidak dipenuhi,” jelas Sunhot.
"Kami tegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara seperti ini akan diproses sesuai ketentuan pidana," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Jekson Sihombing dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi di balik aksi tersangka.
"Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian," ujar AKBP Sunhot
Editor :Ade Sahputra
Source : Humas Polda Riau