Hotma Immanuel Gultom resmi ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau
FOTO ISTIMEWA : Advokat IKHSAN SH CLA CPM bersama Johnny Angrendo (sebagai Pelapor) di Polda Riau
SIGAPNEWS - PEKANBARU - Pertikaian antara Sdr. Hotma Immanuel Gultom dengan Johnny Angrendo semakin menemukan babak baru, pertikaian itu bermula adanya kerja sama antara kedua belah pihak.
Kerjasama bergulir sejak tahun 2023 dengan modal ratusan juta rupiah, dimana Sdr. Johnny Angrendo sebagai pemodal / pendana.
Puncaknya dimulai pada bulan Mei 2024, Sdr. Johnny Angrendo menitipkan sejumlah uang senilai Rp. 918.000.000,- kepada Sdr. Hot Marotanan Immanuel dengan iming-iming Sdr. Johnny Angrendo mendapatkan keuntungan 5% dan 6% atau setidaknya senilai Rp.50.000.000,- setiap bulan nya.
Bukannya keuntungan yang di dapat, Sdr. Johnny Angrendo kehilangan modal awal dan diketahui modal tersebut digunakan tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama.
informasi disampaikan Kuasa Hukum Johnny Angrendo modal kerjasana yang diserahkan digunakan untuk usaha galian C " iyaa benar, modal kerjasana senilai lebih kurang 918jt digunakan untuk galian C senilai 600jt, hal ini terungkap sewaktu mediasi pada tanggal 25 September 2024 lalu" ucap Advokat IKHSAN SH CLA CPM.
Polda Riau telah menerima laporan polisi sejak tanggal 31 Juli 2025 lalu, dan telah melakukan pemeriksaan perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pada bulan Oktober 2025 Polda Riau meningkatkan statusnya dari Penyelidikan menjadi Penyidikan sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/125/X/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 22 Oktober 2025.
rangkaian proses penyidikan telah dilakukan dan telah pula dilakukan gelar perkara yang menetapkan Hotma Immanuel Gultom sebagai "Tersangka"
penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Johnny Angrendo kepada media "iyaa benar saja, Saudara HMI sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana adanya pemberitahuan dari Polda Riau dengan Nomor surat B/298.a/III/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 04 Maret 2026, dan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap tersangka" ucap Advokat IKHSAN SH CLA CPM.
"Pada intinya, kami akan tetap perjuangkan hak dari klien kami (Johnny Angrendo) yang telah mengalami kerugian yang besar, dan kami juga siap menghadapi tuntutan hukum perdata yang saat ini berjalan, dan kami berharap hukum tetap berada pada koridor nya serta tidak lupa apresiasi kepada Polda Riau yang secara objektif memeriksa dan menangani kasus ini" Tutup Advokat IKHSAN SH CLA CPM
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum Advokat Ikhsan SH CLA CPM