Menang di PTUN hingga Mahkamah Agung, Arman Setiawan Kembali Menang di Pengadilan Negeri Siak

Keterangan Foto : IST. Arman Setiawan dan Advokat IKHSAN, SH, CLA, CPM saat berada di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura
Siak Sri Indrapura - Permasalahan kebun Kelapa Sawit milik Alm Samin akhir nya diputus oleh Pengadilan Negeri Siak pada Senin, 06 Oktober 2025.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyatakan kepemilikan kebun di Rawang Air Putih tersebut merupakan kepemilikan Ahliwaris dari Alm. Samin sebagaimana adanya putusan Mahkamah Agung R.I nomor 58 K/ TUN/2024 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor nomor 97/B/2023/PTTUN-MDN Jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru nomor 63/G/2022/PTUN.PBR.
Meski sudah dinyatakan berdamai pada bulan Februari 2023 lalu, Lian Kartolo diberi hak memasuki kebun namun malah mengkalim kepemilikan kebun tersebut sebagai miliknya sendiri atas kepemilikan Sertipikat Hak Pakai Nomor 40 tahun 1968 seluas 300 hektar.
Lian Kartolo tidak mengakui kepemilikan Ahliwaris Alm. Samin padahal Ahliwaris Alm. Samin telah memiliki surat yang sah diatas objek perkara tersebut dengan 124 persil SKRPT dan telah dikuatkan oleh Pengadilan hingga Mahmakah Agung.
Tidak terima dengan kepemilikan Ahliwaris Alm Samin, Lian Kartolo mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan terdaftar dengan Nomor Perkara59/Pdt.G/2024/PN.Sak pada tanggal 26 September 2024;Selang 11 bulan 2 minggu menjalani proses sidang, Pengadilan Negeri Siak membacakan putusan dalam perkara tersebut dengan Menolak Gugatan Lian Kartolo, hal tersebut dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Ahliwaris Alm. Samin yang membenarkan putusan tersebut “ Ya benar sekali, kami sudah membaca petikan putusan perkara 59/Pdt.G/2024/PN.Sak yang menolak Gugatan Lian Kartolo seluruhnya, artinya Lian Kartolo sebagai Pihak yang kalah dalam perkara tersebut, kami juga menunggu Salinan asli putusan tersebut yang kemudian akan kami gunakan untuk menghitung kerugian dari Ahliwaris Alm. Samin karena sejak Oktober 2024 sudah tidak dapat mengakses kebun miliknya karena diklaim oleh Lian Kartolo, padahal satu batang pun Kelapa Sawit dalam perkara tersebut tidak pernah ditanami oleh Lian Kartolo, dan Lian Kartolo masuk ke areal kebun adalah atas izin dari Ahliwaris Alm. Samin” ucap Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM.
Adapun amar putusan dalam perkara tersebut, dibacakan secara e-court pada hari Senin, tanggal 06 Oktober 2025, antara lain :
MENGADILI:
DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi, Tergugat VI Konvensi, Tergugat VIII Konvensi dan Turut Tergugat I Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat I Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi, Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi, Penggugat III Rekonvensi/ Tergugat IV Konvensi, dan Penggugat VI Rekonvensi/ Tergugat VI, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp2.629.000 (dua juta enam ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Dalam konfirmasi dari awak media Kuasa Hukum Ahliwaris Alm. Samin menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan “ya, putusan tersebut telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, hal tersebut semakin mempertegas kedudukan Ahliwaris Alm. Samin mengenai kepemilikan atas objek tersebut, dan menjadi bukti baru atas laporan-laporan Polisi yang sedang berjalan” Tutup Advokat IKHSAN, SH,CLA,CPM.
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum Advokat Ikhsan, S.H, CLAN, CPM dan Rekan