Pemkab Siak dan DLHK Riau Perkuat Sinergi Atasi Konflik Lahan dan Dukung Pembangunan Kampung

Siak – Dalam upaya menyelesaikan persoalan konflik lahan dan mempercepat pembangunan di kawasan kampung, Bupati Siak, Afni Zulkifli, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Sabtu (21/6/2025). Pertemuan ini menjadi momen penting memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam penanganan persoalan yang melibatkan kawasan hutan produksi.
Afni mengungkapkan, banyak kampung di Siak—terutama kampung lama—berada di sekitar hutan produksi, yang kemudian menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan. Ia menekankan perlunya kehadiran DLHK untuk mendampingi masyarakat dan pemerintah daerah dalam proses penyelesaian konflik yang terus berkembang.
“Langkah ini kami ambil karena realitas di lapangan menunjukkan betapa sulitnya membangun ketika ruang yang tersedia untuk fasilitas umum sangat terbatas. Kawasan hutan produksi jauh lebih luas dari Area Penggunaan Lain (APL),” jelas Afni.
Dari data yang disampaikan, sekitar 44,2 persen wilayah Siak atau 359.689 hektare tercatat sebagai kawasan hutan produksi. Sementara itu, APL hanya mencakup 43,7 persen atau sekitar 356.217 hektare. Ketimpangan ini menyulitkan pemerintah dalam membangun infrastruktur dasar seperti jalan dan perumahan masyarakat.
Audiensi ini dinilai sebagai titik awal untuk merancang strategi pembangunan kampung yang adil, inklusif, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, sejalan dengan visi “Siak Hebat, Bermartabat, dan Berbudaya Melayu”.
Bupati Afni juga menyampaikan bahwa perjuangan warga mempertahankan ruang hidup kerap disalahartikan sebagai konflik perebutan lahan. “Saya lebih suka menyebutnya sebagai bentuk perjuangan masyarakat, bukan perebutan. Pengalaman saya di kementerian membuat saya paham, bahwa pembangunan dan konservasi harus berjalan beriringan,” katanya.
Ia mengapresiasi peran DLHK dalam penyelesaian beberapa konflik sebelumnya yang berhasil membuka dialog antara masyarakat dan perusahaan pemegang izin. “Dengan adanya pendampingan dari DLHK, kami merasa lebih kuat dalam menyuarakan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Dalam diskusi tersebut, Bupati turut mengusulkan skema pemanfaatan kawasan hutan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar di beberapa kecamatan, serta peningkatan pengelolaan sampah secara terintegrasi. Ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang legal agar fasilitas umum bisa dibangun tanpa melanggar regulasi kehutanan.
“Kami tidak bisa bergerak kalau akses legal tidak diberikan. Kami ingin membangun, tapi jalurnya harus jelas,” imbuhnya.
Plt Kepala DLHK Riau, Embiyarman, merespons positif inisiatif Bupati Siak. Ia menjelaskan bahwa pengajuan pemanfaatan kawasan hutan memungkinkan dilakukan, selama dilengkapi dengan dokumen lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
“DLHK telah menyampaikan kepada kementerian mengenai banyaknya fasilitas umum dan permukiman warga yang masih berada di kawasan hutan. Kami juga meminta dinas terkait di kabupaten untuk segera melengkapi dokumen sebagai syarat pengajuan,” terang Embiyarman.
Ia menambahkan, skema yang dapat digunakan adalah melalui TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) atau izin pemanfaatan kawasan, tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing lokasi. DLHK siap mendampingi prosesnya selama prosedur dan persyaratan terpenuhi.
“Kami siap mendukung penuh proses konsultasi lanjutan dan penyusunan dokumen teknis. Kerja sama antarinstansi menjadi kunci,” ujarnya.
Audiensi ditutup dengan penyerahan cinderamata dari Bupati Siak sebagai simbol penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan DLHK Provinsi Riau. Pemkab Siak berharap kerja sama ini menjadi fondasi dalam menyelesaikan permasalahan tata ruang dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.(inf)
Editor :Tim Sigapnews