Laporan Pencurian dan Pengrusakan Diduga Dipetieskan, Sebut Kerugian Kliennya Capai Rp 1,76 Milyar.
Dr Freddy : Oknum Penyidik SatReskrim Polres Kampar dilaporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri
Tampak Lokasi Pencurian isi tanah timbun dan Pengrusakan Tanaman Karet dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1.76 Milyar
KAMPAR - Terkait dengan Laporan/Pengaduan tentang Pencurian isi tanah timbun dan Pengrusakan Tanaman Karet dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 1.76 Milyar diduga di “Peti Es” kan oleh Satreskrim Polres Kampar Tanpa alasan yang jelas.
Pada Hari ini Selasa tanggal 28 April 2026 kami sudah melaporkan para penyidiknya ke Kadiv Propam Mabes Polri, karena Laporan Pengaduan tahun lalu tanggal 8 Oktober 2025 hingga pada saat ini Bulan April 2026 Laporan/Pengaduan tersebut tidak dilaksanakan secara professional dan bahkan diduga Dipetieskan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar.
Padahal, mereka sudah turun meninjau ke lokasi pada Hari Kamis 27 November 2025, dan berdasarkan hasil peninjauan lokasi oleh Penyidik terbukti telah terjadi Pengerukan tanah sedalam lebih kurang 2 Meter dengan luas tanah lebih kurang 13.000 M2 dengan harga perkubik Rp. 60.000,00 ditambah dengan kerugian akibat Pengrusakan tanaman karet di pinggir jalan lintas Rp. 100.000.000,00 dan kerugian akibat Pencurian isi tanah di pinggir jalan lintas Rp.100.000.000,00, sehingga total kerugian materil yang diderita oleh klien kami Tn. SUDIRMAN Als BONAVENTURE adalah sebesar Rp. 1.760.000.000,00 namun sampai saat ini tidak ada kejelasan tentang tindak lanjut proses hukumnya,” ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Senin (27/4/2026) malam.
Padahal, Tindak Pidana Pencurian Tanah Timbun dan Pengrusakan Tanaman ini sesungguhnya telah terbukti berdasarkan Para Saksi dan Alat Bukti Surat serta Alat Bukti Pendukung/Petunjuk lainnya serta hasil konfirmasi salah seorang penyidik pada Hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 ke pemilik alat berat bernama Rais (Kepala Dusun) menyampaikan bahwa yang menyewa dan membayar sewa alat berat adalah Agus Warman, ” beber Dr Freddy
Lebih rinci, Dr Freddy menyampaikan tentang Laporan Pengaduannya terkait dengan kepemilikan tanah milik Tn. SUDIRMAN Als. BONAVENTURE yang dahulunya terletak di dalam Wilayah Hukum RT. 02, RW. 01 Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar dan saat ini Objek Tanah dimaksud termasuk ke dalam Wilayah Hukum Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar yaitu berdasarkan:– Sertipikat Hak Milik Nomor: 842/Desa Pulau Birandang Sungai Pinang, Pengeluaran Sertipikat tanggal 23 September 1982, Surat Ukur Nomor: 76/1982, Seluas 8.330 M², atas nama SUDIRMAN als. BONAVENTURE;– SURAT KETERANGAN GANTI RUGI (SKGR) Register Desa Pulau Birandang Nomor: 593/SKGR/PLB/1/2011/62 tanggal 18 Januari 2011 dan Register Camat Kampar Timur Nomor: 595/SKGR/2011/086 tanggal 13 Mei 2011;
Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2024 client kami selaku pemilik tanah membuat satu kesepakatan perjanjian tertulis dengan seseorang yang bernama Tn. REGI YULIANDRI, dan adapun kesepakatan tersebut terkait dengan tanah milik Tn. SUDIRMAN Als. BONAVENTURE isinya diambil atau diambil tanah untuk timbun oleh Tn. REGI YULIANDRI dengan menggunakan Alat Berat dan kemudian pada tanggal 8 April 2025 REGI YULIANDRI membuat Surat Pernyataan yang pada intinya menegaskan bahwa perjanjian antara SUDIRMAN Als BONAVENTURE dengan REGI YULIANDRI tertanggal 12 Oktober 2024 tentang Beli Isi Tanah yang berada di Dusun V Pematang Kulim sudah selesai dan diserahkan Kembali ke SUDIRMAN Als BONAVENTURE dan selama dalam proses perjanjian/kesepakatan berjalan dengan lancar tiada suata kendala apapun;Setelah berakhirnya perjanjian/kesepakatan tersebut ternyata tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari client kami, objek tanah tersebut dikeruk atau diambil isi tanahnya secara melawan hukum oleh Tn. AGUS WARMAN dan kawan-kawan (dkk) yang bertempat tinggal di Km. 6 Sungai Pinang, RW. 01, Dusun V, Desa Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dimana Tindak Pidana tersebut terjadi semenjak tanggal 9 April hingga akhir Bulan Juli Tahun 2025.
Lebih lanjut Dr. FREDDY menyampaikan kepada awak media di Kantor Hukumnya Hari Selasa tanggal 28 April 2026 berharap kepada KADIV PROPAM MABES POLRI untuk segera menindak lanjut
Editor :Ade Sahputra
Source : Kantor Hukum advokat Dr.Freddy Simanjuntak,S.H.,M.H