Puluhan Drum Solar Disita
Polres Pelalawan Bongkar Gudang Solar Subsidi Ilegal di Kuala Kampar
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap praktik penjualan BBM subsidi ilegal dan menangkap dua tersangka di Parit Melati.
PELALAWAN - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap praktik penjualan BBM subsidi ilegal dan menangkap dua tersangka di Parit Melati, Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Selasa (7/4/2026).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan dan penjualan solar subsidi di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati puluhan wadah berisi solar subsidi yang siap diedarkan. Polisi kemudian mengamankan dua pria berinisial NDP (37) dan H (38), warga Teluk Dalam, yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 8 unit baby tank, 25 drum plastik berisi solar subsidi, 5 jerigen, 2 mesin robin, serta selang isap dan selang buang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penjualan BBM subsidi ilegal di wilayah Pelalawan,” tegasnya.
Ia menilai praktik semacam ini sangat merugikan negara sekaligus masyarakat, terutama kelompok yang seharusnya berhak menerima subsidi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Effendi memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa,” ujarnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Kuala Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa. Laporan dapat disampaikan melalui call center Telp 110 Polres Pelalawan yang siap menerima laporan selama 1 X 24 jam.
Editor :Tim Sigapnews